Ketua Bawaslu Jatim Lakukan Supervisi dan Monitoring ke Bawaslu Kabupaten Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jan 2024 16:34 WIB

Ketua Bawaslu Jatim Lakukan Supervisi dan Monitoring ke Bawaslu Kabupaten Blitar

i

Saat di ruang Gakkumdu bersama Bawaslu Kab Blitar. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan supervisi dan monitoring, sekaligus pendampingan terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, yang saat ini dilakukan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Blitar.

Agenda kunjungannya Ketua di Bawaslu Kabupaten Blitar ini, untuk memastikan bahwa jajaran pengawas pemilu dapat melakukan fungsi pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan baik.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Pegang Bukti Kunci, Hadapi Sengketa Pemilu di MK

"Untuk kasus penanganan dugaan  pelanggaran pidana Pemilu 2024 berkaitan dengan pengrusakan APK) di wilayah Srengat Kab.Blitar, sudah tahapan klarifikasi, kami juga memantau tiap wilayah di Jawa Timur yang sedang melakukan proses penanganan pelanggaran, dan memastikan semua berlangsung lancar," kata Warits pada wartawan, Rabu (17/1).

Warits juga mengingatkan jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar untuk tertib dalam hal administrasi pengawasan. 

"Saya menekankan soal administrasi pengawasan yakni pembuatan laporan hasil pengawasan berupa form A di setiap melakukan aktivitas pengawasan, baik yang sifatnya pengawasan konvensional maupun pengawasan menggunakan teknologi, seperti pengawasan siber," tegasnya.

Dalam kunjungannya selain menemui jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, A Warits  juga menemui jajaran Panwaslu Kecamatan se Kab. Blitar dan staf sekretariat Panwaslu Kecamatan juga bagian humas-data informasi.

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Cari Keadilan

Dalam kesempatan itu A. Warits menegaskan, sebagai pengawas pemilu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, maka rekam jejak administrasi pengawasan adalah keniscayaan. 

"Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum," tandas Warits.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Blitar menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Tindak Lanjuti Laporan Eks Ketua KPK Terkait Kejanggalan Rekapitulasi Suara

"Progres penanganannya, kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor," kata Ida.

Untuk dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini, terkait adanya perusakan APK milik salah satu peserta pemilu oleh oknum yang telah diketahui keberadaannya. Untuk dari unsur gabungan Bawaslu, Polisi dan Jaksa dalam Sentra Gakkumdu tengah melengkapi bukti dan keterangan dari sejumlah pihak, agar kasus dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini dapat tuntas. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU