Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Yogyakarta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan.

i

SURABAYA PAGI, Yogyakarta - Sepasang suami istri menjadi korban kasus penculikan dan penganiayaan di Yogyakarta yang diduga terkait dengan urusan utang-piutang, melibatkan pasangan pengusaha kos di wilayah tersebut.

Para korban diketahui merupakan mantan pegawai pemilik kos. Polda Yogyakarta telah merespons dengan menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jakarta. Lebih mengejutkan lagi, terdapat satu korban lain yang juga diculik di rumah yang sama di Jakarta.

Namun, belum ada informasi mengenai kelanjutan penanganan terhadap dua pelaku penculikan dan penganiayaan tersebut.

Presiden Advokat Muda Indonesia, Musthafa, SH, menjelaskan dasar hukum untuk kasus penculikan dan penyekapan menggunakan Pasal 333 KUHP.

Tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga 8 tahun, sementara penganiayaan berat dapat berujung pada hukuman maksimal 9 tahun, dan kematian dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Pasal 351 ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun," tambahnya dalam keterangan tertulis Sabtu, 20 Januari.

Musthafa menekankan pentingnya penyidik Polda untuk fokus pada prosedur hukum yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum di era digital agar segala sesuatu yang tidak transparan dapat diungkap dengan sebaik-baiknya.

Kasus ini menjadi sorotan di Yogyakarta, dengan desakan dari warga agar kepolisian mengambil tindakan tegas.

Warga menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi para korban. Saat berita ini diturunkan, Polda Yogyakarta belum memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus.

Terpisah Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) yang disekap di kandang anjing milik pelaku tetap berjalan.

"Kita masih atensi, proses masih berjalan dan sudah mau gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Ariyanto saat dikonfirmasi , Sabtu (20/1).

Aksi keji itu diduga terkait dengan kasus utang-piutang dan melibatkan pasutri selaku pengusaha indekos di wilayah tersebut. Para korban diyakini adalah mantan pegawai pemilik kos. Nugroho mengatakan kasus ini belum selesai dan masih dalam tahap penyidikan.

Ia juga menepis isu bahwa persoalan tersebut selesai menggunakan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, Mabes Polri telah merespons terkait penanganan kasus penculikan dan penyekapan yang saat ini ditangani dua kepolisian daerah, yakni Polda Metro Jaya dan Polda DIY.

Ya"Kalau penelusuran itu Polda Yogya di back-up PMJ dan penanganannya Polda DIY silakan (ditanyakan) ke Polda Yogya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Sabtu,(30/1).jg

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …