Peringati Bulan K3, BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jan 2024 12:30 WIB

Peringati Bulan K3, BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian

i

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah saat Apel Menyongsong Bulan (K3) tahun 2024 di halaman kantor PT Ajinomoto Indonesia di Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/1/2024).

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto menyerahkan santunan manfaat program Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada 3 ahli waris dari tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat melaksanakan pekerjaan dan tenaga kerja meninggal dunia.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Imbau Kades Daftarkan Pekerja Proyek Konstruksinya ke BPJamsostek

Santunan diberikan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah saat Apel Menyongsong Bulan (K3) tahun 2024 di halaman kantor PT Ajinomoto Indonesia di Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/1/2024).

Ketiganya yakni, ahli waris Salikan pekerja di Semen Indonesia Logistik, ahli waris Alm. Sampurno Perangkat Desa Watesnegoro Kecamatan Ngoro dan ahli waris Sukis  karyawan  di Perusahaan Kasmaji Inti Utama. 

Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur, Khoffifah Indar Parawansah mengatakan implementasi program K3 dan kesadaran pekerja terkait K3 dapat dilihat dari semakin meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam tiga tahun terakhir. 

Berdasarkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2021 pesertanya mencapai 3.864.311 orang, tahun 2022 menjadi 4.456.888 peserta, dan tahun 2023 kepesertaannya menjadi 5.074.485 orang.

"Ini karena adanya dukungan Pemprov Jatim yang telah menerbitkan regulasi dan mengalokasikan anggaran, peningkatan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha, dan peningkatan kepedulian masyarakat pekerja, baik formal dan informal terkait pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Sememtara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sangat penting. BPJAMSOSTEK akan turut mendukung dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk menciptakan K3.

Menurutnya, prioritas kegiatan ini adalah untuk mencegah kasus kecelakaan kerja, baik di tempat kerja maupun di jalan yang dilalui pekerja saat berangkat dan pulang serta menjalankan tugas.

Baca Juga: Monitoring Implementasi Permenko, Bupati Ikfina Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

“BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah Tenaga Kerja terdaftar menjadi Peserta BPJAMSOSTEK mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” terangnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJAMSOSTEK, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ucap Zul.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan satu program tambahan baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Pelayanan Antrean Online Mobile JKN, Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan di Jombang

Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Zul mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat untuk perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi saat bekerja,” kata Zul. Dwi

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU