Heboh, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Sebut Gibran 'Gila' saat Debat Cawapres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. SP/ JKT
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) pada hari ini, Kamis (25/01/2024) melaporkan Calon wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD ke Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan kepada cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ucap Ketua AWASLU, Muhammad Mualimin, Kamis (25/01/2024).

Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah, kami laporkan ke Bawaslu supaya menindak Mahfud MD," lanjutnya.

Sebagai informasi, AWASLU sendiri terdiri dari anggota masyarakat sipil dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau tim kampanye pasangan calon (paslon) manapun. Pihaknya menegaskan, pihaknya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi, kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana,” tutup Mualimin.

Dalam laporan tersebut, Mahfud MD diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut: Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Selanjutnya, Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara itu, diketahui sebelumnya, dalam debat capres-cawapres putaran keempat Pemilu 2024, Minggu, 21 Januari 2023, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran receh sehingga tidak perlu dijawab.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan Gibran soal strateginya mengatasi greenflation. Mahfud menjelaskan, greenflation berhubungan dengan ekonomi hijau, di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi dengan didaur ulang bukan dibuat baru.

Namun, Gibran tidak puas atas jawab Mahfud, dan lantas menimpali pernyataan Mahfud tidak menjawab pertanyaannya. Dia menyampaikan gestur merunduk seperti mencari sesuatu. "Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya," kata Gibran, saat debat.

Mahfud kemudian mengatakan pertanyaan Gibran tersebut receh, sehingga tidak perlu dijawab. "Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang gak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ujar Mahfud. jk-09/dsy

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…