Heboh, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Sebut Gibran 'Gila' saat Debat Cawapres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. SP/ JKT
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) pada hari ini, Kamis (25/01/2024) melaporkan Calon wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD ke Bawaslu RI terkait dugaan penghinaan kepada cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ucap Ketua AWASLU, Muhammad Mualimin, Kamis (25/01/2024).

Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah, kami laporkan ke Bawaslu supaya menindak Mahfud MD," lanjutnya.

Sebagai informasi, AWASLU sendiri terdiri dari anggota masyarakat sipil dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau tim kampanye pasangan calon (paslon) manapun. Pihaknya menegaskan, pihaknya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

“Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi, kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana,” tutup Mualimin.

Dalam laporan tersebut, Mahfud MD diduga melanggar Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun Pasal 72 ayat 1 huruf C PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Sementara, Pasal 280 ayat 1 huruf C UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut: Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Selanjutnya, Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi sebagai berikut:

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sementara itu, diketahui sebelumnya, dalam debat capres-cawapres putaran keempat Pemilu 2024, Minggu, 21 Januari 2023, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran receh sehingga tidak perlu dijawab.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan Gibran soal strateginya mengatasi greenflation. Mahfud menjelaskan, greenflation berhubungan dengan ekonomi hijau, di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi dengan didaur ulang bukan dibuat baru.

Namun, Gibran tidak puas atas jawab Mahfud, dan lantas menimpali pernyataan Mahfud tidak menjawab pertanyaannya. Dia menyampaikan gestur merunduk seperti mencari sesuatu. "Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya," kata Gibran, saat debat.

Mahfud kemudian mengatakan pertanyaan Gibran tersebut receh, sehingga tidak perlu dijawab. "Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang gak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ujar Mahfud. jk-09/dsy

Berita Terbaru

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Pergantian Kepala BGN Baru, Bupati Lumajang Harap Semakin Perkuat Kualitas Program MBG

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru yang saat ini dipegang Nanik Sudaryati Deyang, turut disambut…

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Mulai Terapkan Sistem POS, Pemkot Madiun Fasilitasi Kasir Digital UMKM di Kawasan PRC

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna membantu pencatatan transaksi sekaligus meningkatkan transparansi harga di kawasan wisata Kota Madiun, kini Pemerintah Kota…

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Sambut Rangkaian Grebeg Suro 2026, Pemkab Ponorogo Anggarkan Rp500 Juta

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Siap menyambut penyelenggaraan rangkaian kegiatan Grebeg Suro 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, telah mengalokasikan…

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Ungkap Korupsi TP DPRD Ponorogo, Jaksa Periksa Sekwan Dan Sita Dokumen BPPKAD

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberi sinyal serius dalam membongkar kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tunjangan …

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Gegara Penutupan Jalan Nasional di Tulungagung, Dishub: Rute Bus AKDP Dialihkan

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas penutupan jalan nasional menuju Kabupaten Trenggalek, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung mengalihkan rute…

Sparta Pena FC Taklukkan PKDI Madiun 5-3 dalam Kapolres Cup HUT Bhayangkara ke-80  ‎

Sparta Pena FC Taklukkan PKDI Madiun 5-3 dalam Kapolres Cup HUT Bhayangkara ke-80 ‎

Kamis, 04 Jun 2026 13:01 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 13:01 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim wartawan Sparta Pena FC Madiun tampil agresif dengan menaklukkan Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Madiun dengan sko…