Tewasnya Santri di Ponpes TA

Pihak Keluarga Didampingi Pengacaranya Datangi Polres Blitar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keluarga korban didampingi pengacara saat mendatangi Polres Blitar. SP/Lestariono
Keluarga korban didampingi pengacara saat mendatangi Polres Blitar. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Atas tewasnya MAR 14 Santri Ponpes.TA di wilayah Kecamatan Sutojayan Kab Blitar terus berlanjut, kali ini pihak keluarga korban didampingi 4 pengacaranya untuk melakukan pendampingan agar kasus tewasnya MAR terus untuk di usut tuntas sampai ke pengadilan. 

Hal itu disampaikan Galuh Refi Susanto SH pada Surabaya Pagi setelah melakukan klarifikasi sekaligus melaporkan atas peristiwa tersebut di Polres Blitar.

"Hari ini (Jumat 26 Januari 2024) kami melakukan koordinasi dan klarifikasi atas kasus meninggalnya korban (MAR 14) kepada pihak polisi agar kasus ini diusut tuntas sesuai aturan hukum," kata Galuh bersama 3 rekannya di Polres Blitar.

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Reza Pahlevi menerangkan untuk kasusnya terus ditindaklanjuti.

"Tetap kita tindaklanjuti atas peristiwa tersebut dan telah kita tetapkan 17 pelaku, karena para tersangka di bawah umur, maka dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, dan mereka tidak ditahan, selain keluarganya kooperatif juga di bawah umur, dan mereka dikenakan absen, yang didampingi oleh pihak keluarganya," terang AKP Reza Pahlevi.

Perlu diketahui peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Ponpes TA di Kec Sutojayan pada Rabu 3 Januari 2024 mengakibatkan MAR salah satu santri meninggal dunia yang dituduh melakukan pencurian uang milik teman temanya, kini proses hukum terus berjalan, dan pihak ponpes kooperatif pada prosedur hukum yang berjalan, dan akan melakukan pendampingan.

"Kami dalam pendampingan keluarga korban, akan terus melakukan dan mengikuti perkembangan kasus ini sesuai aturan hukum, kami percaya Polres Blitar dalam  proses hukum sampai tuntas atas kasus ini," pungkas Galuh Redi Susanto SH MH yang didampingi ke 3 rekanya yakni Budi Risal SH, Marsudi SH dan Reno Asnafi SH. Les

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Komisi XI akan “Fit and Proper Test” Destry Damayanti Usai Reses

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya siap mengatur jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper t…