Bupati Sidoarjo Diduga akan Dapat Jatah dari Rp 2,7 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2024 20:49 WIB

Bupati Sidoarjo Diduga akan Dapat Jatah dari Rp 2,7 M

i

Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Senin (29/1/2024) kemarin akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemotongan insentif ASN dengan total Rp 2,7 miliar, diduga dikumpulkan untuk keperluan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) serta Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali .

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: UNIQLO Buka Toko Ke-37 di UNIMAS DISTRICT Sidoarjo

Dia mengatakan uang diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

 

Siska Kumpulkan Dana Rp2,7 M

Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (Siska Wati), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.

"Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Siska juga langsung ditahan KPK.

 

KPK tak Lindungi Bupati

Dikonfirmasi pada Senin (29/1/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tak ada pimpinan KPK yang melindungi Bupati Sidoarjo dalam ekspose. "Perasaan pas ekspose nggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati," tambah Alex.

KPK bakal memanggil Bupati Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Ahmad Muhdlor Ali terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo beberapa hari lalu

 

Segera Panggil Gus Muhdlor

"Perintahkan (tim penyidik KPK) segera panggil Bupati (Sidoarjo Gus Muhdlor) dan lakukan pemeriksaan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui keterangannya, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Didaulat Jadi Ketua Pemuda LIRA Sidoarjo, Fahmi Rosyidi Siap Dukung Program Pemerintah

Alex membantah kabar terjadinya konflik kepentingan antara pimpinan KPK dalam penetapan tersangka OTT Sidoarjo saat gelar ekspose perkara, sehingga kasus tersebut mandek. Ia pun menegaskan kasus dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah Sidoarjo telah disetujui empat pimpinan untuk naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat gelar perkara ekspose Jumat (26/1/2024) lalu, KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Padahal Gus Muhdlor diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Pimpinan KPK diduga melindungi sang kepala daerah tersebut di dalam gelar ekspose.

 

Kumpulkan Pajak Rp 1,3 Trirliun

Informasi terakhir, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut 10 orang diamankan dari pihak Aparatur Sipil Negara (ASN)m

Ghufron mengatakan BPPD Sidoarjo mengumpulkan pajak sebesar Rp 1,3 tirliun selama tahun 2023. Atas perolehan itu, para ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif.

Namun, Siska melakukan pemotongan secara sepihak atas insentif itu. Permintaan potongan dana insentif itu disampaikan Siska secara lisan kepada para ASN.

Baca Juga: Jaga Kekompakan, AJS Gelar Halal Bihalal

"Dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui WhasApp," ucap Ghufron.

Besaran potongan mulai dari 10-30 persen tergantung besaran insentif yang diterima. Penyerahan uang dilakukan secara tunai dan dikoordinir oleh setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

 

Pemotongan Sejak 2021

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ucapnya.

Ghufron mengatakan kasus ini menjadi pintu masuk KPK mengusut lebih lanjut soal dugaan pemotongan pajak. Dia mengatakan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah terjadi sejak 2021.

"Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami akan dalami lebih lanjut," ucapnya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU