Februari Berlaku Parkir Non Tunai, DPRD: Butuh Komitmen Bersama Yang Saling Menguatkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. SP/ Al Qomaruddin
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemkot Surabaya berencana memberlakukan pembayaran parkir non tunai atau cashless, terhadap 1370 titik titik parkir tepi jalan umum, mulai Februari 2024. Kebijakan itu untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya, lewat retribusi parkir.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengapresiasi kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tersebut. Namun harus dibarengi komitmen bersama yang kuat dari semua pihak.

"Petugas parkir dan pemilik kendaraan diminta benar-benar menerapkan aturan tersebut. Pemilik kendaraan harus berani menolak kalau diminta membayar tunai. Dan jangan membayar tunai," ungkapnya, Rabu (31/01/2024).

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, Dinas terkait juga diminta untuk membuat jalur pengaduan.

"Masyarakat bisa mengadukan lewat WA, posko pengaduan dan lain sebagainya, saat diminta untuk membayar tunai. Dishub harus cepat merespon terhadap aduan masyarakat. Dan tegas memberikan sanksi kalau diketahui ada pelanggaran," terang Anas Karno.

Anas juga mengatakan, tempat parkir perlu dilengkapi keterangan pembayaran QRIS atau voucher.

"Hasil dari kebijakan program ini memang butuh waktu, dan evaluasi berkala untuk memperbaiki kekurangan. Namun kalau diterapkan dengan serius dan penuh komitment, saya yakin bisa mengatasi kebocoran PAD kita," imbuhnya.

PAD dari retribusi parkir sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2023 jauh mencapai target. Dinas Perhubungan Kota Surabaya mencatat PAD dari retribusi parkir ditahun 2020 sebesar Rp 17,6 milyar dari target Rp 35,8 milyar. 

Sementara itu tahun 2021 jumlah target Rp 35 milyar, hanya terealisasi Rp 12,3 milyar. Di tahun 2022 realisasi retribusi parkir sebesar Rp 18,4 milyar dari target Rp 36,5 milyar. Pada tahun 2023 pasca pandemi, retribusi parkir juga belum memenuhi target sebesar Rp 60,4 milyar, realisasinya Rp 23,1 milyar.

Pada tahun 2024 target PAD dari retribusi parkir sebesar Rp 64 milyar, naik sampai 40 persen dari target sebelumnya.

"Dengan PAD yang proporsional, tentunya DPRD dan Pemkot bisa leluasa mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan warga Surabaya," pungkas Anas Karno. Alq

Berita Terbaru

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Hadir sebagai Saksi Meringankan Thariq, Dandar Ungkap Pengerjaan Sejumlah Bangunan Milik Maidi

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kesaksian Arif Dandar Setiawan yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa Thariq Megah justru mengungkap fakta baru dalam…

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Penjualan Mobil Jatim Capai 25.228 Unit, GIIAS Surabaya 2026 Bidik Pasar Otomotif Jawa Timur

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Jawa Timur kembali menjadi salah satu pasar penting industri otomotif nasional. Hingga April 2026, penjualan mobil di provinsi ini m…

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Afiliasi Korporasi hingga Jejak Higgs Domino Jadi Pertanyaan

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 11:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan HGI Research Centre dan BOKE Technology di bidang pendidikan, kecerdasan buatan …

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Walikota Mojokerto Ning Ita Raih Penghargaan Koperasi Awards 2026

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 09:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dalam ajang Koperasi Award 2026 di …

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Ketika Ho-Peng Ikut Campur, Singkirkan Fakta Hukum

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 07:01 WIB

Oleh: Lansia 70 Tahun, yang Muak Lihat Hukum Diobral 1 .PEMBUKA: SIAPA ITU “HO- PENG”?* Dalam bahasa jalanan “hoping” itu calo. Calo tilang. Calo perkara. Calo…

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jum'at Berkah: Keajaiban Itu Nyata Ada

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 01:25 WIB

SURABAYAPAGI.com – TULISAN kali ini, saya mau berbagi pengalaman tentang keajaiban. Ketika pasrah datang, ketika putus asa menyelimuti, hanya sebutir semangat y…