Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polres Malang menetapkan warga Karangploso bernama Edi Mahmud (51), menjadi buronan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Bahkan, aksi pria yang dikenal tukang sate itu dilakukan terhadap korbannya AUP (14) sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD). 

Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha membeberkan kronologis perbuatan tersangka kepada korban. Dikatakan, korban yang memiliki keterbelakangan arau gangguan mental kerap keluyuran keluar rumah. Tersangka melancarkan aksinya dengan memanggil korban mampir ke rumahnya saat korban keluyuran.

"Korban hanya tinggal dengan ayahnya. Saat ditinggal kerja, korban sering dipanggil pelaku ke rumah. Pengakuan korban dan beberapa saksi itu dilakukan sejak kelas lima SD," ujar Erlehana saat ditemui di kantornya Jumat (2/2/2023).

Wanita yang disapa Leha itu menyebut, Edi diketahui merupakan tetangga korban yang rumahnya berdekatan. Sebab itu, pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melakukan aksinya. Leha mengatakan korban mengaku disetubuhi beberapa kali.

Dikatakan dia, perbuatan Edi terungkap karena korban bercerita ke teman sebayanya. Dari mulut ke mulut, cerita itu sampai di telinga ayah korban. Hingga akhirnya dilaporkan pada 4 Desember 2023 lalu.

Polisi telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Edi sebagai saksi. Namun, ia mangkir dari panggilan hingga tidak diketahui keberadaannya. Sikap tak kooperatif juga menjadi pertimbangan kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka pada 4 Januari 2024.

"Jadi kami menetapkan dia (pelaku) sebagai tersangka itu setelah kami panggil sebagai saksi dua kali tidak hadir. Lalu kami cek ke rumah, ternyata memang rumahnya kosong. Bahkan keluarganya kami konfirmasi tidak tahu keberadaannya," tutur Leha.

Pihaknya meminta bantuan ke perangkat desa untuk membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak di tempat. Kemudian, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersangka serta menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Yakni sejak pada 15 Januari 2024.

"Kemudian hasil visum juga mendukung. Sehingga kita tingkatkan karena sudah cukup dua alat bukti," imbuh Leha. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…