Waduh! DKPP Vonis Ketua KPU dkk Gegara Langgar Kode Etik, Terima Pendaftaran Gibran Jadi Bacawapres

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu 2024, Senin (05/02/2024). Aditya Pradana/ ANTARA
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu 2024, Senin (05/02/2024). Aditya Pradana/ ANTARA

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara Pemilu 2024.

Lebih jelasnya, pelanggaran tersebut lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka Wali Kota Solo sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) dan mengikuti tahapan Pemilu 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (05/02/2024).

Para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Mereka menilai tindakan Ketua dan Anggota KPU RI membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Pasalnya, jelas-jelas, para teradu (Komisioner KPU) belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto.

Sementara itu, untuk sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu tersebut tercantum dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Sebagai informasi, sebelumnya, Hasyim dan komisioner KPU didalilkan melakukan pelanggaran karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto Ketua Umum DPP Partai Gerindra meminang Gibran putra sulung Joko Widodo Presiden sebagai pendampingnya di Pilpres 2024.

Keputusan itu disampaikan Prabowo, Minggu (22/10/2023) malam, sesudah menggelar rapat dengan pimpinan parpol Koalisi Indonesia Maju di kediamannya, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Prabowo-Gibran lalu mendaftar ke Kantor KPU RI, Rabu (25/10/2023), tepat di hari terakhir pendaftaran. jk-06/dsy

Berita Terbaru

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan pengawasan di wilayah pesisir menyusul temuan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar di K…

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum

Wali Kota Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Kompak Wujudkan Semua Kelurahan Sadar Hukum

Senin, 04 Mei 2026 16:05 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong seluruh kelurahan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini disampaikan Wali Kota…

Sinergi Penguatan Ketahanan Pangan, Kampung KB Sukseskan Gerakan Penanaman Cabai

Sinergi Penguatan Ketahanan Pangan, Kampung KB Sukseskan Gerakan Penanaman Cabai

Senin, 04 Mei 2026 16:00 WIB

Senin, 04 Mei 2026 16:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengendalikan inflasi melalui program cabenisasi yang kini d…

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Jadi Solusi Transportasi Praktis, Tren Penjualan Sepeda Listrik di Probolinggo Naik

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Seiring meningkatnya sejumlah komoditas pangan hingga bahan bakar transportasi, turut mempengaruhi pola kebiasaan masyarakat di…

Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Probolinggo Melonjak Hampir 2 Kali Lipat

Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Probolinggo Melonjak Hampir 2 Kali Lipat

Senin, 04 Mei 2026 15:32 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Baru-baru ini, sejumlah komoditas mengalami kenaikan harga, tak terkecuali komoditas pangan, salah satunya kenaikan harga yang…

Stok Menyusut Akibat PMK, Harga Sapi di Trenggalek Naik hingga Rp2 Jutaan Jelang Idul Adha

Stok Menyusut Akibat PMK, Harga Sapi di Trenggalek Naik hingga Rp2 Jutaan Jelang Idul Adha

Senin, 04 Mei 2026 15:21 WIB

Senin, 04 Mei 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas masalah penyakit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dalam dua tahun terakhir, populasi ternak warga khususnya sapi mulai…