SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ketar ketir atas sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. DKPP y menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI .
TKN pun menyebut pendaftaran Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, sedang mempelajari lagi putusan DKPP .
"Secara hukum nggak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buka suara soal keputusan tersebut.
Usai menghadiri Pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Senin (5/2/2024), Gibran berjanji, ia dan timnya akan menindak lanjuti putusan tersebut. "Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta.
Baca Juga: Hakim MK Marahi Sekretaris KPU, MK Dianggap Tak Penting
Gibran tidak menyebut secara detil soal tindakan seperti apa yang akan ia dan TKN lanjuti. Setelah mengatakan hak tersebut, ia langsung pergi menuju mobilnya.
Langkah Antisipatif
Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan
Habiburokhman menyampaikan pihaknya tetap memikirkan langkah antisipatif terhadap putusan DKPP ini. Dia mengaku khawatir putusan ini dapat dijadikan sebagai serang terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini nggak ada kaitannya. Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," ungkap Habiburokhman. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham