Meski Divonis DKPP, Pakar Hukum: Status Pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran Tetap Legal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 15:05 WIB

Meski Divonis DKPP, Pakar Hukum: Status Pendaftaran Paslon Prabowo-Gibran Tetap Legal

i

Paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuning Raka. Foto: RRI/Saadatuddaraen

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mendapat respons dari Pakar Hukum Tata Negara dan juga TKN Prabowo-Gibran.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim. DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Meski Belum Dilantik, Prabowo Mulai Bicara Kekuasaan

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Selasa (06/02/2024).

Melihat hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menjelaskan dalam membaca Putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda.

"Konteks pertama yaitu status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan 'legal obligation' untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya," ucap Fahri.

"Dan yang kedua adalah bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi 'a quo' tindakan Para Teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik," sambung dia.

Fahri mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU selaku subjek hukum tata negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Putusan MK sebagaimana mestinya.

Sehingga, lanjut dia, dengan demikian dari aspek hukum tata negara tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi.

Baca Juga: Gibran, Kaget Ganjar Pranowo Oposisi

"Dalam pertimbangan yuridis Putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, tutup Fahri Bachmid," jelas Fahri.

TKN Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Disatu sisi, menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menghormati putusan DKPP. Namun, kata dia, putusan DKPP tidak final sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.

Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Peradilan Tata Usaha Negara," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Gibran, Kaget Ganjar Pranowo Oposisi

Habiburokhman menilai putusan DKPP itu tidak berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya bukan merupakan terlapor dalam perkara tersebut.

"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garis bawahi, teknis pendaftaran," tegasnya.

Ia mengatakan status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak gugur. Menurutnya, sanksi keras untuk anggota dan Ketua KPU bukan karena pelanggaran substantif.

"Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja bahwa itu melanggar hak konstitusi. Dan bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," ujarnya. jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU