Pendaftaran Prabowo dan Gibran, Dapat Dibatalkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI. Lalu putusan MKMK terkait dengan perkara nomor 90.

Maka secara hukum, pendaftaran Prabowo dan Gibran dapat dibatalkan. "Tidak batal demi hukum," ingat Todung, dalam jumpa pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

 

Anwar Dijatuhi Sanksi Berat

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mulanya mengungkit perihal putusan MKMK terkait dengan perkara nomor 90. Perkara itu mengatur perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MK saat itu Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

 

Penuhi Syarat untuk Dibatalkan

Todung menilai pencalonan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk dibatalkan. Dia mengungkit dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon tersebut.

"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

 

Dapat Dibatalkan Pendaftarannya

"Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tambah dia.

Todung menuturkan bahwa, putusan-putusan tersebut menjadi peringatan bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional. Menurutnya, Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik menyoal pencalonannya itu.

"Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," jelasnya.

 

Pelanggaran Etika dan Hukum

Lebih jauh, Todung mengatakan masa pemilu kali ini memiliki potensi pelanggaran etika dan hukum. Hal itu, kata dia, bisa menciderai integritas dalam perhelatan politik baik pemilu maupun pilpres yang tengah berlangsung.

"Kalau kita melihat, ini implikasi atau konsekuensi dari kedua putusan ini. Jadi mudah-mudahanan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dari kecurangan, manipulasi, intimidasi. Betul-betul bisa terlaksana dengan jujur dan adil," katanya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…