Pendaftaran Prabowo dan Gibran, Dapat Dibatalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Feb 2024 20:53 WIB

Pendaftaran Prabowo dan Gibran, Dapat Dibatalkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI. Lalu putusan MKMK terkait dengan perkara nomor 90.

Maka secara hukum, pendaftaran Prabowo dan Gibran dapat dibatalkan. "Tidak batal demi hukum," ingat Todung, dalam jumpa pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Hakim MK Nilai Sejak Pilpres KPU tak Serius

Dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

 

Anwar Dijatuhi Sanksi Berat

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mulanya mengungkit perihal putusan MKMK terkait dengan perkara nomor 90. Perkara itu mengatur perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MK saat itu Anwar Usman dijatuhi sanksi berat karena dianggap melanggar sejumlah pelanggaran berat etik sebagai hakim konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

 

Penuhi Syarat untuk Dibatalkan

Todung menilai pencalonan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk dibatalkan. Dia mengungkit dua putusan pelanggaran etik yang menyangkut pencalonan paslon tersebut.

Baca Juga: Ganjar tak Hadir, Sinyal Kuat PDIP Oposisi

"Dengan dua putusan yang melanggar kode etik ini ada alasan yang cukup kuat untuk mengatakan bahwa harusnya putusan, pendaftaran Prabowo dan Gibran itu dinyatakan dapat dibatalkan, tidak batal demi hukum," kata Todung dalam jumpa pers di Media Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

 

Dapat Dibatalkan Pendaftarannya

"Dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan. Dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," tambah dia.

Todung menuturkan bahwa, putusan-putusan tersebut menjadi peringatan bahwa Indonesia berada dalam bahaya konstitusional. Menurutnya, Prabowo-Gibran seharusnya mengundurkan diri secara sukarela karena adanya dua putusan terkait pelanggaran etik menyoal pencalonannya itu.

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

"Yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika, secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," jelasnya.

 

Pelanggaran Etika dan Hukum

Lebih jauh, Todung mengatakan masa pemilu kali ini memiliki potensi pelanggaran etika dan hukum. Hal itu, kata dia, bisa menciderai integritas dalam perhelatan politik baik pemilu maupun pilpres yang tengah berlangsung.

"Kalau kita melihat, ini implikasi atau konsekuensi dari kedua putusan ini. Jadi mudah-mudahanan pemilu dan pilpres yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat ini itu jauh dari kecurangan, manipulasi, intimidasi. Betul-betul bisa terlaksana dengan jujur dan adil," katanya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU