Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Petugas Gabungan Sapu Bersih APK di Wilayah Blitar Raya

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Minggu, 11 Feb 2024 16:44 WIB

Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Petugas Gabungan Sapu Bersih APK di Wilayah Blitar Raya

i

Penertiban APK pemilu oleh petugas gabungan. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi rasa aman, damai dan tenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak pada Rabu 14 Januari 2024, sejak Minggu dini hari (11-Januari-2024) dalam masa tenang Pemilu 2024, petugas gabungan lancarkan sapu bersih  APK peserta Pemilu, hal itu seperti yang disampaikan oleh Rangga Bisma Aditya selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih KPU Kota Blitar usainya gelar apel serentak di halaman Kantor Pemkot Blitar. 

Menurut Rangga, setelah gelar apel ini pihaknya langsung bergerak melakukan pembersihan APK peserta pemilu di seluruh titik tempat-tempat pemasangan APK.

Baca Juga: PDIP Jatim Instruksikan Kader Bantu Turunkan APK Pemilu

Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 260 personil gabungan dari KPU, PPK, Bawaslu Panwascam, Polres Blitar Kota, Polsèk, Kodim 0808 Blitar dan Koramil.

"Mulai Minggu dini hari 11 Februari pukul 00.00 kita laksanakan serentak pembersihan seluruh APK  yang tersebar di seluruh wilayah, dan akan diteruskan sampai tuntas sehingga pelaksanaan Minggu tenang berjalan sesuai dengan Undang undang No7/2017 pasal 276 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 27 ayat 4 dan pasal 56 ayat 4," terang Rangga pada wartawan Minggu dini hari.

Baca Juga: Ratusan APK di Malang Ditertibkan

Masih menurut pria berbadan tegap ini, mengenai tahapan-tahapan kampanye sudah diawali sejak tanggal 28 November 2023 lalu sampai Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Pantau Penertiban APK

"Yang jelas pada Minggu (11/2) APK sudah bersih di seluruh wilayah Blitar Kota sampai di wilayah kecamatan kecamatan, sedang APK yang dibersihkan berupa baliho, spanduk spanduk sampai bendera, termasuk baliho capres dan cawapres sehingga APK tidak terlihat atau tampak dalam minggu tenang sampai pelaksanaan Pemilu (coblosan)," tambah Rangga Bisma Aditya.

Rangga menegaskan pihaknya terus melakukan Patroli untuk memastikan tidak ada kampanye bentuk apapun dalam suasana Minggu tenang, karena ancaman hukuman dalam masa minggu tenang setiap pelaksana kampanye baik langsung maupun tidak langsung bisa dipidana sesuai pasal 278 ayat 2 atau pasal 449 ayat 2 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU