Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Petugas Gabungan Sapu Bersih APK di Wilayah Blitar Raya

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban APK pemilu oleh petugas gabungan. SP/Lestariono
Penertiban APK pemilu oleh petugas gabungan. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi rasa aman, damai dan tenang dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak pada Rabu 14 Januari 2024, sejak Minggu dini hari (11-Januari-2024) dalam masa tenang Pemilu 2024, petugas gabungan lancarkan sapu bersih  APK peserta Pemilu, hal itu seperti yang disampaikan oleh Rangga Bisma Aditya selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih KPU Kota Blitar usainya gelar apel serentak di halaman Kantor Pemkot Blitar. 

Menurut Rangga, setelah gelar apel ini pihaknya langsung bergerak melakukan pembersihan APK peserta pemilu di seluruh titik tempat-tempat pemasangan APK.

Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 260 personil gabungan dari KPU, PPK, Bawaslu Panwascam, Polres Blitar Kota, Polsèk, Kodim 0808 Blitar dan Koramil.

"Mulai Minggu dini hari 11 Februari pukul 00.00 kita laksanakan serentak pembersihan seluruh APK  yang tersebar di seluruh wilayah, dan akan diteruskan sampai tuntas sehingga pelaksanaan Minggu tenang berjalan sesuai dengan Undang undang No7/2017 pasal 276 dan PKPU No 15 tahun 2023 pasal 27 ayat 4 dan pasal 56 ayat 4," terang Rangga pada wartawan Minggu dini hari.

Masih menurut pria berbadan tegap ini, mengenai tahapan-tahapan kampanye sudah diawali sejak tanggal 28 November 2023 lalu sampai Sabtu 10 Februari 2024.

"Yang jelas pada Minggu (11/2) APK sudah bersih di seluruh wilayah Blitar Kota sampai di wilayah kecamatan kecamatan, sedang APK yang dibersihkan berupa baliho, spanduk spanduk sampai bendera, termasuk baliho capres dan cawapres sehingga APK tidak terlihat atau tampak dalam minggu tenang sampai pelaksanaan Pemilu (coblosan)," tambah Rangga Bisma Aditya.

Rangga menegaskan pihaknya terus melakukan Patroli untuk memastikan tidak ada kampanye bentuk apapun dalam suasana Minggu tenang, karena ancaman hukuman dalam masa minggu tenang setiap pelaksana kampanye baik langsung maupun tidak langsung bisa dipidana sesuai pasal 278 ayat 2 atau pasal 449 ayat 2 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Les

Berita Terbaru

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Terendam Banjir, Ruas Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan Ditutup Total

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Diguyur hujan dengan intensitas tinggi memicu banjir di ruas jalan nasional Trenggalek-Pacitan. Diketahui, ruas jalan yang…

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …