Medina Zein Gugat Cerai Lukman Azhari, Pengacara Ungkap 3 Problem Masalahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein gugat cerai Lukman Azhari di Pengadilan Agama Bandung. SP/  Instagram @medinazein
Medina Zein gugat cerai Lukman Azhari di Pengadilan Agama Bandung. SP/  Instagram @medinazein

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Kabar mengejutkan datang dari sosok Medina Zein yang dalam waktu dekat ini akan menggugat cerai sang suami, Lukman Azhari di Pengadilan Agama Bandung.

Melalui kuasa hukumnya, Razma Arif Nasution, wanita yang saat ini masih mendekam di balik penjara itu memiliki tiga alasan mendasar yang membuatnya mantap berpisah dari suami yang telah menikah dengannya selama hampir tujuh tahun itu.

Alasan pertama adalah restu ibunda Medina yang tak lagi didapat. Sang bunda bersikukuh menentang Medina kembali dengan Lukman, di penjara atau saat keluar penjara nanti.

"Alasan Medina untuk menggugat cerai satu, orang tuanya tidak lagi setuju, dalam hal ini ibunya, Medina bersama kembali dengan Lukman, baik Medina di dalam penjara atau setelah Medina keluar dari penjara," ungkap Razman, Kamis (15/02/2024).

Alasan kedua, Lukman dinilai tak hadir saat Medina menjalani hukuman di penjara. Medina mengklaim tak mendapat dukungan dan harus menjalani semuanya sendiri.

"Yang kedua, Medina merasa bahwa dia menjalani hidup di dalam tahanan sendiri. Dia merasa tidak di-support," terang Razman.

Terakhir, Medina ingin bercerai karena muncul dugaan perselingkuhan yang dilakukan Lukman.

Selain itu, Medina juga diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Lukman.

"Poin yang ketiga, Medina mengatakan kepada saya bahwa dia masih teringat ketika beberapa waktu yang lalu ada dugaan perselingkuhan. Ada juga dugaan kekerasan sehingga Medina cukup kecewa karena itu dia mengatakan bahwa kami tidak lagi mungkin hidup bersama," tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Medina Zein tengah menjalani hukuman penjara atas kasus jual beli tas mewah palsu. Medina divonis dua tahun penjara karena dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen. bnd-01/dsy

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. T…

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…