Medina Zein Gugat Cerai Lukman Azhari, Pengacara Ungkap 3 Problem Masalahnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein gugat cerai Lukman Azhari di Pengadilan Agama Bandung. SP/  Instagram @medinazein
Medina Zein gugat cerai Lukman Azhari di Pengadilan Agama Bandung. SP/  Instagram @medinazein

i

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Kabar mengejutkan datang dari sosok Medina Zein yang dalam waktu dekat ini akan menggugat cerai sang suami, Lukman Azhari di Pengadilan Agama Bandung.

Melalui kuasa hukumnya, Razma Arif Nasution, wanita yang saat ini masih mendekam di balik penjara itu memiliki tiga alasan mendasar yang membuatnya mantap berpisah dari suami yang telah menikah dengannya selama hampir tujuh tahun itu.

Alasan pertama adalah restu ibunda Medina yang tak lagi didapat. Sang bunda bersikukuh menentang Medina kembali dengan Lukman, di penjara atau saat keluar penjara nanti.

"Alasan Medina untuk menggugat cerai satu, orang tuanya tidak lagi setuju, dalam hal ini ibunya, Medina bersama kembali dengan Lukman, baik Medina di dalam penjara atau setelah Medina keluar dari penjara," ungkap Razman, Kamis (15/02/2024).

Alasan kedua, Lukman dinilai tak hadir saat Medina menjalani hukuman di penjara. Medina mengklaim tak mendapat dukungan dan harus menjalani semuanya sendiri.

"Yang kedua, Medina merasa bahwa dia menjalani hidup di dalam tahanan sendiri. Dia merasa tidak di-support," terang Razman.

Terakhir, Medina ingin bercerai karena muncul dugaan perselingkuhan yang dilakukan Lukman.

Selain itu, Medina juga diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Lukman.

"Poin yang ketiga, Medina mengatakan kepada saya bahwa dia masih teringat ketika beberapa waktu yang lalu ada dugaan perselingkuhan. Ada juga dugaan kekerasan sehingga Medina cukup kecewa karena itu dia mengatakan bahwa kami tidak lagi mungkin hidup bersama," tutupnya.

Sebagai informasi, saat ini Medina Zein tengah menjalani hukuman penjara atas kasus jual beli tas mewah palsu. Medina divonis dua tahun penjara karena dinilai melanggar UU Perlindungan Konsumen. bnd-01/dsy

Berita Terbaru

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai jurnalis kritis saya ikut tergugah mengetahui dan membaca seorang jurnalis, advokat yang dosen dan aktivis media sosial…

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati…

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Fix, PT Zam-Zam Deal Properti Tak Bisa Penuhi Izin PBG

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Deadline 3 bulan yang diberikan oleh Komisi C DPRD Lamongan, kepada PT Zam-Zam Deal Properti, untuk melengkapi izin Persetujuan…

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Dorong Interoperabilitas Data

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 18:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dr. Otok …