Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Hanya 15 menit, Belum di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kini segala proses perpanjangan STNK 5 tahunan sudah bisa dilakukan melalui drivethru sehingga lebih mudah dan cepat. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengklaim proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini hanya butuh waktu 15 menit.

"Mulai dari perpanjangan STNK 5 tahunan, cek fisik, kemudian verifikasi sampai kepada penyerahan STNK itu hanya memakan waktu 15 menit," ungkap Aan dikutip laman Instagram Korlantas NTMC Polri, Selasa (20/2/2024).

Hanya saja, perlakuan di Samsat Manyar sampai Selasa (20/2) hasil pantauan Surabaya Pagi, masih manual. Rata-rata penyelesaan proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini masih menunggu kurang lebih satu jam lebih.

"Wah yah bagus kalau ada perpanjangan STNK 5 tahunan bisa dalam waktu 15 menit. Saya dukung itu. Semoga saja segera dilakukan di sini (Surabaya)," kata Michael, saat ditemui Surabaya Pagi di Samsat Ketintang, Selasa (20/2/2024).

Menurut Michael, selama ini untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, memang masih membutuhkan waktu lebih, khususya untuk cek fisik yang harus mengantre. "Kalau perpanjangan 5 tahunan memang kudu punya effort mas. Kadang yang lama itu cek fisiknya, antre. Paling cepet sih pengalaman saya, 1 jaman lebih," cerita pengalaman Michael.

"Hanya saja, kalau perpanjangan tahunan lewat drive thru bisa cepat, gak sampai 10 menit sudah tuntas," lanjutnya.

Terpisah, Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Lukman Cahyono juga mendukung proses perpanjangan STNK 5 tahunan secara digital segera direalisasikan di Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, AKBP Lukman Cahyono, hanya menjawab singkat kalau program Kakorlantas Polri bisa dijalankan di Jawa Timur.

"Bisa juga di Jatim, mas. Tinggal tunggu waktu saja gilirannya," jawab AKBP Lukman Cahyono, Selasa (20/2/2024).

 

Belum Disosialisasikan di Surabaya

Secara nasional, program proses perpanjangan STNK 5 tahunan ini hanya butuh waktu 15 menit, belum disosialisasikan di Surabaya.

Samsat Digital Nasional saat ini baru ada satu yaitu di Terminal Leuwipanjang. Untuk itu, bagi yang mau melakukan perpanjangan 5 tahunan secara drivethru berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Pajajaran. Sementara untuk perpanjangan tahunan berlaku khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Samsat Digital memungkinkan perpanjangan STNK 5 tahunan hanya butuh 15 menit, cek fisik pun melalui drivethru. Apa saja syaratnya?

Perpanjangan STNK 5 tahunan biasanya membutuhkan waktu karena pemilik kendaraan harus datang langsung ke Samsat. Di Samsat, pemilik kendaraan umumnya mengantre lagi untuk mengurus berkas maupun cek fisik.

 

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

1. STNK asli;2. BPKB asli;3. E-KTP asli;4. Kendaraan hadir;5. Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;6. Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

Rencananya Samsat Digital Nasional ini bakal dikembangkan di sejumlah wilayah. Dengan demikian, proses perpanjangan STNK tak lagi memakan waktu lama.

"Mudah-mudahan ini dari yang pertama ini sebagai perintis samsat digital ini akan coba memprogramkan dari teman-teman Pembina Samsat tingkat pusat akan coba memprogramkan untuk seluruh wilayah Indonesia," pungkas Irjen Aan .

 

Kemudahan Saat Cek Fisik

Caranya juga cukup mudah. Seperti mekanisme kendaraan lewat drivethru, pemilik kendaraan tidak perlu keluar mobil. Pemilik kendaraan hanya melintas di jalur khusus yang sudah disediakan. Setelah melakukan proses identifikasi dan verifikasi,lanjutnya, kemudian menyerahkan STNK, BPKB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran.

Pun saat cek fisik, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari mobil. Nantinya sudah ada petugas yang bersiap melakukan cek fisik di tempat yang disediakan. n byb/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…