BPJamsostek Mojokerto Serahkan Santunan JKM Kepada Ahli Waris Ustad Muhamad Alkirom

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto saat menyerahkan swcara simbolis santunan kematian kepada ahli waris Almarhum
Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto saat menyerahkan swcara simbolis santunan kematian kepada ahli waris Almarhum

i

SURABAYA PAGI.COM,. Mojokerto - Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adzim Alwi menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK kepada ahli waris Alm. Muhamad Alkirom, seorang ustad sekaligus mubaligh NU, Kamis (22/2/2024).

Saat prosesi penyerahan itu, turut dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, serta perwakilan pengurus PCNU Kabupaten Mojokerto.

Adapun santunan diberikan kepada ahli waris almarhum, yakni Ainun Hafidhoh sebesar Rp 42 juta rupiah. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto KH Abdul Adzim Alwi, menyampaikan program layanan ini adalah hasil kerjasama PCNU Kabupaten Mojokerto dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada ustad atau mubaligh.

"Kita mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Ustad ataupun Mubaligh di Kabupaten Mojokerto. Sebab seluruh pekerjaan memiliki risiko baik kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia, ujar Kyai Alwi.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengatakan, pentingnya program jaminan sosial agar dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko-risiko tersebut.

"Semoga ini menjadi bukti nyata komitmen BPJAMSOSTEK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai amanat undang-undang," tukasnya.

BPJamsostek juga berharap dukungan dari PCNU Kabupaten Mojokerto agar seluruh ustad ataupun mubaligh yang berada dalam naungan PCNU juga dapat segera dilindungi sehingga para pemuka agama ini dapat berkerja tanpa cemas.

Selain itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto juga menyebutkan, manfaat yang diperoleh oleh ustad atau mubaligh yang terlindungi BPJAMSOSTEK. Yakni perawatan hingga tanpa batas biaya jika mengalami kecelakaan kerja.

Serta santunan sebesar 48 kali upah jika terjadi risiko meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kerja serta ahli waris juga mendapatkan santunan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta.

"Selanjutnya, santunan jika terjadi risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…