Dampak Marak Razia, AKSI: Penjualan Knalpot Brong Anjlok 80%

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Feb 2024 11:21 WIB

Dampak Marak Razia, AKSI: Penjualan Knalpot Brong Anjlok 80%

i

Salah satu perajin knalpot brong. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Industri knalpot aftermarket atau knalpot brong yang merupakan salah satu industri kreatif bidang otomotif dinilai mengalami penurunan penjualan hingga 80% sebagai dampak maraknya razia dari pihak berwajib yang rutin dilakukan.

Maraknya razia lantaran menindaklanjuti banyaknya laporan terkait mengganggu masyarakat luas dengan suara bisingnya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan ikut di razia kepolisian.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Amankan 47 Kendaraan Roda Dua dalam Operasi

Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten mengatakan, baru-baru ini pihaknya Ditlantas Polda Banten yang menggelar razia juga telah memusnahkan sebanyak ribuan knalpot brong.

"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kita zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tetapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dirlantas Polda Banten mengaku telah mendapatkan alat pengukur kebisingan kendaraan yang diberikan oleh Korlantas Polri. Personel lalu lintas (lantas) yang bertugas dilapangan telah dibekali alat decibel meter atau dB meter.

"Sudah ada aturan dari Kementerian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," terangnya. 

Sehingga, lanjut Mawardi, jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan ditahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.

Baca Juga: Hasil Tangkapan Selama Operasi Cipta Kondisi di Musnahkan

Hal itulah yang membuat Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menyampaikan keluhan dan curahan hati (curhat) atas keresahan mereka, karena kerap dituduh memproduksi knalpot yang menimbulkan kebisingan yang sering terjaring razia aparat kepolisian.

Menindaklanjuti masalah itu, mereka meminta kepada Pemerintah agar standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang.

Sebagai informasi, tercatat pada 2023 lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia dengan jumlah transaksi harian hingga mencapai 7.000 buah. Namun, saat ini baru sekitar 20 industri yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). 

Disisi lain, tingkat kebisingan knalpot yang diproduksi oleh industri yang tergabung dalam AKSI telah mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Pada peraturan tersebut diatur bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong Hasil Operasi Satuan Lalu lintas Polres Blitar Kota Dimusnahkan

Ketua AKSI Asep Hendro, mengatakan bahwa adanya razia dari pihak berwajib terkait knalpot aftermarket atau knalpot brong di berbagai wilayah sangat berdampak penjualan. Ia mengaku penurunan penjualan knalpot mencapai 80%.

"Bukannya sangat mengganggu lagi. Ini sekarang sudah terjun bebas (penjualannya), bahkan sekarang penurunan penjualannya sudah 70-80 persen," kata Asep, Minggu (25/02/2024).

"Ini yang saya harap dari kepolisian, mungkin juga dari pak Menteri (menkopukm) kemarin sudah bisa di negosiasi. Alhamdulillah ini lagi diurus semuanya mudah-mudahan bisa secepatnya (direalisasi)," pungkasnya. jk-02/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU