Bersalah Langgar UU Pemilu, Hakim PN Sidoarjo Vonis Kades Tarik Hukuman Percobaan 10 Bulan

author Sugeng Purnomo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dengan perasaan gelisah, terdakwa Kades Tarik Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad irfandi langsung menghela nafas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2/2024).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017, oleh karena itu iapun divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan sebulan. Artinya kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lain hingga 10 bulan ke depan. 

Terdakwa datang bersama seorang rekannya ke PN Sidoarjo pagi hari, ia sudah terlihat begitu tegang. Ia terlihat duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun. Menjelang sidang, Ifanul nampak sumringah setelah didatangi oleh H Kayan, wakil ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul kembali terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00, dan Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono SH MH mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024. 

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disela-sela acara pembagian kartu ‘Tarik Sehat’ di Balai Desa Tarik, Kamis 4 Januari lalu. 

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Paslon nomor urut 02, HM Kayan. 

Semua tudingan itupun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada pers.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut. “Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakumdu. “Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya. Sg/ham

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…

Penggerebekan Harta Febrie, Restu Prabowo

Penggerebekan Harta Febrie, Restu Prabowo

Minggu, 12 Jul 2026 22:16 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kali ini saya memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Ini operasi…

Febrie, Sosok Penyidik Sejumlah Skandal Megakorupsi

Febrie, Sosok Penyidik Sejumlah Skandal Megakorupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:15 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga Minggu, Febrie belum ditahan. "Infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan…

Dekopin Akui Koperasi Kerap Dipandang Sebelah Mata

Dekopin Akui Koperasi Kerap Dipandang Sebelah Mata

Minggu, 12 Jul 2026 22:12 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi mengatakan koperasi kerap dipandang sebelah mata. Dia menegaskan…

Prabowo, Berharap 3 Tahun ke depan Indonesia Produksi Bensin dari Tanaman

Prabowo, Berharap 3 Tahun ke depan Indonesia Produksi Bensin dari Tanaman

Minggu, 12 Jul 2026 22:10 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo, berharap dalam tiga hingga empat tahun ke depan Indonesia sudah mampu memproduksi bensin dari tanaman. "Dan…

OJK, Ungkap Indosurya, Tiga Tahun Tilep Dana Polis Rp 600 Miliar

OJK, Ungkap Indosurya, Tiga Tahun Tilep Dana Polis Rp 600 Miliar

Minggu, 12 Jul 2026 22:09 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan mengatakan Henry Surya diduga melakukan penggelapan…