Bersalah Langgar UU Pemilu, Hakim PN Sidoarjo Vonis Kades Tarik Hukuman Percobaan 10 Bulan

author Sugeng Purnomo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dengan perasaan gelisah, terdakwa Kades Tarik Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad irfandi langsung menghela nafas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2/2024).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017, oleh karena itu iapun divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan sebulan. Artinya kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lain hingga 10 bulan ke depan. 

Terdakwa datang bersama seorang rekannya ke PN Sidoarjo pagi hari, ia sudah terlihat begitu tegang. Ia terlihat duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun. Menjelang sidang, Ifanul nampak sumringah setelah didatangi oleh H Kayan, wakil ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul kembali terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00, dan Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono SH MH mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024. 

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disela-sela acara pembagian kartu ‘Tarik Sehat’ di Balai Desa Tarik, Kamis 4 Januari lalu. 

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Paslon nomor urut 02, HM Kayan. 

Semua tudingan itupun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada pers.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut. “Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakumdu. “Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya. Sg/ham

Berita Terbaru

Dari Balik Jeruji ke Ruang Bersalin, Warga Binaan Lapas Blitar Lahirkan Bayi Perempuan

Dari Balik Jeruji ke Ruang Bersalin, Warga Binaan Lapas Blitar Lahirkan Bayi Perempuan

Minggu, 10 Mei 2026 10:41 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga binaan perempuan di Lapas Kelas IIB Blitar melahirkan bayi perempuan di tengah masa pidana yang sedang…

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Timpora Gelar Operasi di Kawasan Industri PG Rejoso Manis Indo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Timpora Gelar Operasi di Kawasan Industri PG Rejoso Manis Indo

Minggu, 10 Mei 2026 10:39 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Blitar menggelar operasi gabungan di…

Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

Minggu, 10 Mei 2026 10:38 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGIcom, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman…

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Lemahnya Keberpihakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Madiun 

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 11:56 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun-Awal Bulan ini kita disuguhi kebijakan pengelolaan sampah sebagai sarana untuk mengatasi persoalan sampah yang melilit di kota …

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Motorola Luncurkan Perangkat Baru di Indonesia, Usung Fitur Kamera dan Audio Terbaru

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 19:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Motorola Indonesia meluncurkan sejumlah perangkat baru yang menyasar pasar smartphone dan aksesori di Tanah Air. Produk yang d…