Bersalah Langgar UU Pemilu, Hakim PN Sidoarjo Vonis Kades Tarik Hukuman Percobaan 10 Bulan

author Sugeng Purnomo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dengan perasaan gelisah, terdakwa Kades Tarik Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad irfandi langsung menghela nafas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2/2024).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017, oleh karena itu iapun divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan sebulan. Artinya kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lain hingga 10 bulan ke depan. 

Terdakwa datang bersama seorang rekannya ke PN Sidoarjo pagi hari, ia sudah terlihat begitu tegang. Ia terlihat duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun. Menjelang sidang, Ifanul nampak sumringah setelah didatangi oleh H Kayan, wakil ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul kembali terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00, dan Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono SH MH mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024. 

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disela-sela acara pembagian kartu ‘Tarik Sehat’ di Balai Desa Tarik, Kamis 4 Januari lalu. 

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Paslon nomor urut 02, HM Kayan. 

Semua tudingan itupun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada pers.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut. “Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakumdu. “Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya. Sg/ham

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …