Bersalah Langgar UU Pemilu, Hakim PN Sidoarjo Vonis Kades Tarik Hukuman Percobaan 10 Bulan

author Sugeng Purnomo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dengan perasaan gelisah, terdakwa Kades Tarik Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad irfandi langsung menghela nafas lega usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo yang mengadili kasusnya, Senin (26/2/2024).

Terdakwa Ifanul memang dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu nomer 7 tahun 2017, oleh karena itu iapun divonis hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan plus denda sebesar Rp 5 juta subsider kurungan sebulan. Artinya kades muda itu tak perlu masuk ke dalam jeruji besi asalkan ia tidak melakukan tindak pidana lain hingga 10 bulan ke depan. 

Terdakwa datang bersama seorang rekannya ke PN Sidoarjo pagi hari, ia sudah terlihat begitu tegang. Ia terlihat duduk merenung sambil memainkan gadgetnya tanpa berbicara dengan siapapun. Menjelang sidang, Ifanul nampak sumringah setelah didatangi oleh H Kayan, wakil ketua DPRD Sidoarjo yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo. Setelah ngobrol sebentar, H Kayan lantas pergi dan Ifanul kembali terlihat lebih tenang.

Sidang itu sendiri dimulai sekitar pukul 11.00, dan Ketua Majelis hakim, Slamet Pujiono SH MH mulai membacakan amar putusan. Menurut pertimbangan hakim, Kades Ifanul dinilai telah secara sah terbukti salah sesuai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim Gakkumdu Pemilu 2024. 

Yakni melakukan kampanye terselubung untuk salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden disela-sela acara pembagian kartu ‘Tarik Sehat’ di Balai Desa Tarik, Kamis 4 Januari lalu. 

Berdasarkan bukti rekaman video yang sempat viral di berbagai platform media sosial yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa diketahui ikut mengucapkan yel-yel dukungan untuk Prabowo-Gibran yang diteriakkan Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Paslon nomor urut 02, HM Kayan. 

Semua tudingan itupun diakuinya, bahkan Ifanul juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan padanya. Sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir terkait. Palu putusan pun diketuk, dan terdakwa langsung melangkahkan kakinya keluar ruang sidang tanpa memberikan keterangan apapun pada pers.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyatakan akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota tim Gakumdu lainnya terkait putusan hakim tersebut. “Yang penting terdakwa sudah dinyatakan bersalah sesuai tuntutan,” katanya.

Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan, Agung akan menjadikannya sebagai materi pembahasan di Bawaslu dan Gakumdu. “Kami akan pelajari lebih lanjut. Tetap akan kami bicarakan bareng-bareng. Setelah itu barulah kami putuskan apakah perlu mengambil upaya hukum lebih lanjut,” tegasnya. Sg/ham

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…