Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Mar 2024 19:34 WIB

Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo

i

Salah satu Komisioner KPU saat menemui para demonstran

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Kantor KPU Bangkalan diwarnai aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Minggu (3/3/2024).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Aci Kusuma menuding banyak terjadi jual beli suara antarcaleg di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), khususnya Dapil 6 Bangkalan.

Baca Juga: Aksi Demo di Kejaksaan Kediri Ricuh

"Dapil 6, ada dugaan oknum PPK Kecamatan Kwanyar berani bermain-main dengan sengaja melakukan pengelembungan tehadap salah satu caleg dan partai tertentu yang merugikan caleg lain," ujarnya.

Ia menilai pelaksanaan demokrasi di Bangkalan sudah dinodai dengan tidak netralnya PPK.

"Kesucian marwah pesta demokrasi dirusak oleh PPK," seru Aci.

Massa dalam aksinya menuntut KPU melakukan penghitungan ulang di semua desa di Kecamatan Kwanyar.

Sebab, pergeseran dan penggelembungan suara (kecurangan) di Kecamatan Kwanyar terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menuntut hitungan ulang di seluruh desa di Kecamatan Kwanyar," cetus Aci.

Baca Juga: PJ Bupati, Serap Aspirasi dalam Musrembang Kabupaten

Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar parpol atau caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.

"PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja," jelasnya.

Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.

"Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan," terangnya.

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.

Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.

Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan," pungkasnya. wah

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU