Kasus Cinta Segitiga Berujung Maut, Partai Garuda Resmi Pecat Devara Putri Prananda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi. SP/ BGR
Waketum Garuda Teddy Gusnaidi. SP/ BGR

i

SURABAYAPAGI.com, Bogor - Keanggotaan Devara Putri Prananda yang viral menjadi otak pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri di Bogor, Jawa Barat secara resmi dicabut [dipecat] oleh Partai Garuda.

"Telah dicabut keanggotaannya," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Garuda, Teddy Gusnaidi, Selasa (05/03/2024).

Devara yang awalnya mendapatkan keanggotaan karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Ia menyebutkan pemberian keanggotaan partai kepada Devara merupakan salah satu syarat menjadi caleg.

"Beliau mendapatkan keanggotaan karena jadi caleg, di mana menurut UU Pemilu seseorang menjadi caleg syaratnya harus menjadi anggota partai politik," kata Teddy.

Teddy menegaskan bahwa partainya tidak bertanggung jawab atas perbuatan pribadi Devara. Ia juga memastikan tindakan tersebut tidak mempresentasikan kebijakan dan visi misi partai.

"Dari partai tidak ada proses selanjutnya karena partai politik tidak bertanggung jawab dan mengurusi urusan pribadi dari setiap anggotanya," ujarnya.

"Karena tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan, visi, misi, dan program partai politik," sambungnya.

Sebagai informasi, otak dari pembunuhan yang menewaskan Indriana Dewi Eka Saputri (24) di Bogor, Jawa Barat diketahui seorang sejoli yakni Devara Putri Prananda (DP) dan Didot Alfiansyah (DA).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengungkap, motif pembunuhan ternyata karena cinta segitiga. Dirkrimum Polda Jawa Barat mengatakan tersangka Devara cemburu karena kekasihnya, Didot, juga menjalin hubungan asmara dengan Indriana.

"Kira-kira seperti itu (cinta segitiga). Jadi karena cemburu kemudian melakukan ini," ujarnya.

Lantas, Didot dan Devana kemudian menyewa pembunuh bayaran, Muhammad Reza (MR). MR dijanjikan dihadiahi Rp 50 juta untuk menghabisi nyawa Indriana. bgr-01/dsy

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…