DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak yang dikenal dengan inisial AW (25), seorang Direktur PT Graha Agung Propertindo (GAP), sebuah perusahaan properti. AW dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,8 miliar sejak tahun 2015.

Selain menyerahkan tersangka, DJP Jawa Timur II juga bersama peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan sejumlah barang bukti. Langkah ini diambil setelah penyidik tindak pidana bidang perpajakan menyatakan bahwa berkas telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

“Tersangka AW, 54 tahun, adalah warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Gresik, yang berprofesi sebagai pelaku usaha properti,” ujarnya pada hari Selasa (5/03/2024).

Alifin menjelaskan bahwa tersangka AW diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Selain itu, Alifin menyatakan bahwa tersangka juga terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dugaan tindak pidana tersangkut pada periode Januari – Desember 2015, Januari – Desember 2016, dan Januari – Desember 2017, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tambahnya.

Alifin menambahkan bahwa dalam kasus ini, tersangka AW sudah ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Ferdian Sa’ad, Supervisor PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh AW adalah dengan menyertakan unsur PPN dalam harga penyerahan rumah kepada pembeli.

“PPN yang dibayarkan oleh pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara karena digunakan untuk operasional perusahaan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara,” jelasnya. Gr-01/ham

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…