DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak yang dikenal dengan inisial AW (25), seorang Direktur PT Graha Agung Propertindo (GAP), sebuah perusahaan properti. AW dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,8 miliar sejak tahun 2015.

Selain menyerahkan tersangka, DJP Jawa Timur II juga bersama peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan sejumlah barang bukti. Langkah ini diambil setelah penyidik tindak pidana bidang perpajakan menyatakan bahwa berkas telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

“Tersangka AW, 54 tahun, adalah warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Gresik, yang berprofesi sebagai pelaku usaha properti,” ujarnya pada hari Selasa (5/03/2024).

Alifin menjelaskan bahwa tersangka AW diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Selain itu, Alifin menyatakan bahwa tersangka juga terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dugaan tindak pidana tersangkut pada periode Januari – Desember 2015, Januari – Desember 2016, dan Januari – Desember 2017, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tambahnya.

Alifin menambahkan bahwa dalam kasus ini, tersangka AW sudah ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Ferdian Sa’ad, Supervisor PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh AW adalah dengan menyertakan unsur PPN dalam harga penyerahan rumah kepada pembeli.

“PPN yang dibayarkan oleh pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara karena digunakan untuk operasional perusahaan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara,” jelasnya. Gr-01/ham

Berita Terbaru

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:26 WIB

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor…

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Diduga Pakai Mahar, Belasan Tenaga Magang RSUD dr. Harjono Ponorogo Tuntut Kejelasan 

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Belasan tenaga magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, menuntut kejelasan nasib ke pihak m…

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Kebutuhan Dana Tunai Naik, Gadai Emas Jadi Solusi Likuiditas Jangka Pendek bagi Masyarakat

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan likuiditas rumah tangga menjelang tahun ajaran baru mendorong peningkatan signifikan pada pembiayaan gadai emas di PT Bank S…

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…