DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak yang dikenal dengan inisial AW (25), seorang Direktur PT Graha Agung Propertindo (GAP), sebuah perusahaan properti. AW dinilai terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 1,8 miliar sejak tahun 2015.

Selain menyerahkan tersangka, DJP Jawa Timur II juga bersama peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan sejumlah barang bukti. Langkah ini diambil setelah penyidik tindak pidana bidang perpajakan menyatakan bahwa berkas telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.

“Tersangka AW, 54 tahun, adalah warga Desa Gumeng, Kecamatan Bungah, Gresik, yang berprofesi sebagai pelaku usaha properti,” ujarnya pada hari Selasa (5/03/2024).

Alifin menjelaskan bahwa tersangka AW diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Selain itu, Alifin menyatakan bahwa tersangka juga terancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Dugaan tindak pidana tersangkut pada periode Januari – Desember 2015, Januari – Desember 2016, dan Januari – Desember 2017, terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tambahnya.

Alifin menambahkan bahwa dalam kasus ini, tersangka AW sudah ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Ferdian Sa’ad, Supervisor PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh AW adalah dengan menyertakan unsur PPN dalam harga penyerahan rumah kepada pembeli.

“PPN yang dibayarkan oleh pembeli bersama dengan harga rumah tidak disetorkan kepada kas negara karena digunakan untuk operasional perusahaan, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara,” jelasnya. Gr-01/ham

Berita Terbaru

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…