Secara Hukum, Jakarta Bukan Ibu Kota RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Mar 2024 20:38 WIB

Secara Hukum, Jakarta Bukan Ibu Kota RI

Presiden akan Keluarkan Keppres 

 

Baca Juga: Politisi Jalin Politik Silaturahmi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejak 15 Februari 2024 lalu, secara hukum, keberadaan Ibu Kota Negara, DKI Jakarta sudah berakhir. Ini setelah IKN Nusantara diundang-undangkan. Demikian pendapat yang dirangkum koresponden Surabaya Pagi, di Jakarta, Kamis (7/3/2024). Pendapat disampaikan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dan Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, secara terpisah sejak Rabu.

Kamis (7/3/2024), tiba-tiba, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengumumkan, DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini. Status ibu kota berubah ke Nusantara, jika Keputusan Presiden (Keppres) terbit.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

 

Tunggu Keppres Presiden

Lantas kapan Keppres IKN akan terbit? "Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," lanjut Dini.

Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi Ibu Kota saat Keppres diterbitkan. Dengan begitu, maka otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi Ibu Kota Indonesia.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia pun menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dini.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya," lanjutnya.

 

Proses Peralihan Ibu kota

Pada UU IKN, terdapat aturan yang mengharuskan undang-undang DKI Jakarta untuk direvisi setelah dua tahun UU IKN diundangkan.

Oleh karena itu, Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto, menyarankan agar DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dia usul aturan itu mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.

Dia mengacu Pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal itu mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Juga pada UU IKN, Pasal 41 ayat 2 tertulis, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status Jakarta sebagai ibu kota sendiri baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden terkait terbit.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 41 ayat 1 UU IKN: 'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

 

Baca Juga: Jokowi vs Mega, Prabowo vs Mega = Kekuasaan

Daerah Khusus Bidang Ekonomi

Kendati demikian,Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, menyebut Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ.

"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujarnya

"Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret.

Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta," tuturnya .

 

Jakarta Alami Kekosongan Hukum

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menyatakan DKI Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status ibu kota.

Hal ini tak terlepas dari keberadaan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara yang telah diundang-undangkan.

Pada UU IKN, terdapat aturan yang mengharuskan undang-undang DKI Jakarta untuk direvisi setelah dua tahun UU IKN diundangkan.

Oleh karena itu, Agus menyarankan agar DPR segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dia usul aturan itu mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.

Baca Juga: Dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Sudah Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi tak Kaget

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa turun tangan apabila DPR tak kunjung mengesahkan RUU DKJ. Ia menilai Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara,"kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/3).

 

Masa Berlaku UU DKI Habis

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyebut masa berlaku UU DKI Jakarta sudah habis. Dengan demikian, Jakarta bukan lagi ibu kota negara.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3).

 

Status Ibu kota Habis

Sementara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan status Jakarta setelah UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu.

Namun, Heru hanya mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sedang berproses.

"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya," kata dia di Jakarta Utara, Rabu (6/3). n erc/cnn/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU