Pemkot Malang Tetapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2024 19:17 WIB

Pemkot Malang Tetapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberi pengaturan jam operasional bagi sejumlah tempat usaha, selama bulan Ramadhan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Ramadhan. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, setidaknya ada 3 jenis usaha yang jam operasionalnya akan diatur melalui surat edaran (SE). Ketiga jenis usaha tersebut adalah tempat hiburan malam, panti pijat hingga restoran.

Baca Juga: Pasokan Kebutuhan Pokok Stabil Pasca Lebaran

"Lewat SE itu, kami (Pemkot Malang) mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka," ujar Wahyu. 

Tak hanya sekadar menerbitkan SE saja, namun melalui aparatur penegak peraturan daerah (Perda), Pemkot Malang juga akan melakukan operasi. Bahkan juga di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi online. 

"Selain SE, kami (Pemkot Malang) melalui Satpol-PP Kota Malang akan menggalakkan operasi, di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online," jelas Wahyu.

Baca Juga: 4 Perampok di Malang Tertangkap, 2 Masih Buron

Wahyu mengatakan, melalui SE tersebut para pelaku ketiga jenis usaha tersebut dapat menyesuaikan berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan. Sehingga jalannya usaha yang dilakukan tidak mempengaruhi kekhusyukan umat yang sedang beribadah. 

"Semua ada di SE itu nanti, jadi Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan harus menyesuaikan dan menaati peraturan yang ada," terang Wahyu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang: Layanan Jemput Bola Efektif

Selain pengaturan terhadap jam operasional tiga jenis usaha tersebut, dalam upaya melancarkan aktivitas selama Bulan Ramadhan, Pemkot Malang juga berencana menyiapkan sejumlah skema.

Seperti upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok untuk mengendalikan inflasi serta melakukan pengaturan pada penyelenggaraan pasar takjil. Tujuannya agar keberadaan pasar takjil tidak mengganggu aktivitas lalu-lintas. Ml-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU