Pemkot Malang Tetapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberi pengaturan jam operasional bagi sejumlah tempat usaha, selama bulan Ramadhan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Ramadhan. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, setidaknya ada 3 jenis usaha yang jam operasionalnya akan diatur melalui surat edaran (SE). Ketiga jenis usaha tersebut adalah tempat hiburan malam, panti pijat hingga restoran.

"Lewat SE itu, kami (Pemkot Malang) mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka," ujar Wahyu. 

Tak hanya sekadar menerbitkan SE saja, namun melalui aparatur penegak peraturan daerah (Perda), Pemkot Malang juga akan melakukan operasi. Bahkan juga di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi online. 

"Selain SE, kami (Pemkot Malang) melalui Satpol-PP Kota Malang akan menggalakkan operasi, di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online," jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan, melalui SE tersebut para pelaku ketiga jenis usaha tersebut dapat menyesuaikan berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan. Sehingga jalannya usaha yang dilakukan tidak mempengaruhi kekhusyukan umat yang sedang beribadah. 

"Semua ada di SE itu nanti, jadi Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan harus menyesuaikan dan menaati peraturan yang ada," terang Wahyu.

Selain pengaturan terhadap jam operasional tiga jenis usaha tersebut, dalam upaya melancarkan aktivitas selama Bulan Ramadhan, Pemkot Malang juga berencana menyiapkan sejumlah skema.

Seperti upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok untuk mengendalikan inflasi serta melakukan pengaturan pada penyelenggaraan pasar takjil. Tujuannya agar keberadaan pasar takjil tidak mengganggu aktivitas lalu-lintas. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…