Pemkot Malang Tetapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memberi pengaturan jam operasional bagi sejumlah tempat usaha, selama bulan Ramadhan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Ramadhan. 

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, setidaknya ada 3 jenis usaha yang jam operasionalnya akan diatur melalui surat edaran (SE). Ketiga jenis usaha tersebut adalah tempat hiburan malam, panti pijat hingga restoran.

"Lewat SE itu, kami (Pemkot Malang) mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk mengatur berbagai kegiatan usaha mereka," ujar Wahyu. 

Tak hanya sekadar menerbitkan SE saja, namun melalui aparatur penegak peraturan daerah (Perda), Pemkot Malang juga akan melakukan operasi. Bahkan juga di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi online. 

"Selain SE, kami (Pemkot Malang) melalui Satpol-PP Kota Malang akan menggalakkan operasi, di tempat-tempat hiburan malam, bahkan penginapan yang disinyalir menjadi tempat protitusi online," jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan, melalui SE tersebut para pelaku ketiga jenis usaha tersebut dapat menyesuaikan berlangsungnya Bulan Suci Ramadhan. Sehingga jalannya usaha yang dilakukan tidak mempengaruhi kekhusyukan umat yang sedang beribadah. 

"Semua ada di SE itu nanti, jadi Operasional Tempat Hiburan, Panti Pijat, Spa, Kafe, Restoran, dan Rumah Makan selama Bulan Ramadhan harus menyesuaikan dan menaati peraturan yang ada," terang Wahyu.

Selain pengaturan terhadap jam operasional tiga jenis usaha tersebut, dalam upaya melancarkan aktivitas selama Bulan Ramadhan, Pemkot Malang juga berencana menyiapkan sejumlah skema.

Seperti upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok untuk mengendalikan inflasi serta melakukan pengaturan pada penyelenggaraan pasar takjil. Tujuannya agar keberadaan pasar takjil tidak mengganggu aktivitas lalu-lintas. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…