SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kalapas Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kasi Binadik & Giatja serahkan remisi khusus hari raya nyepi kepada satu orang warga binaan beragama Hindu.
Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya
Remisi khusus hari raya keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah menjalani pidana dengan baik, bertepatan dengan hari raya nyepi yang jatuh pada 11 maret 2024 ini.
Baca Juga: Istri Sambo, Dapat Remisi Natal, Lirik Sulam
Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Mojokerto melalui Kasi Binadik & Giatja, Hengki Giantoro, Dengan didampingi Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo di Aula Utama Lapas, Senin (11/3/24) pagi.
Baca Juga: Ferry Irawan Bebas, Ditunggu Bayar Uang mut'ah dan Nafkah Rp 60 juta
"Selamat atas penerimaan remisi khusus ini, selanjutnya dapat menjadi motivasi dalam mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Mojokerto, sehingga saat bebas nanti dapat menjadi manusia yang lebih mandiri dan tidak melanggar hukum," ujar Kalapas Mojokerto Nugroho Dwiwahyu Ananto. Dwi
Editor : Redaksi