Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2024 20:29 WIB

Sekjen DPR-RI, Diduga Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Wakil Rakyat

i

Wajah Indra Iskandar, Sekjen DPR RI tak banyak bicara usai keluar dari pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (14/3/2024)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK dalam mengungkap dugaan korupsi rumah jabatan di DPR RI, masih belum bersedia menyebut nama tersangka terkait kasus ini, Dipastikan ada dua tersangka.

Sumber di DPR menduga salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal DPR RI, karena pengadaan barang dibawah koordinasinya.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Kamis siang, usai diperiksa penyidik KPK, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, irit bicara.

Indra selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB, mulai berjalan meninggalkan gedung KPK .

Indra pun irit bicara ketika ditanyai seputar dugaan kasus yang melibatkannya. Indra sekali melambaikan kedua tangannya kepada awak media.

"Tanya penyidik, tanya penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR RI.

Sejak pagi, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/2/2024).

Ada dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR, membuat kerugian negara miliaran rupiah.

Kamis (14/3/2024) KPK kembali memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.

"Indra Iskandar(Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI / Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis tadi (14/2/2024).

 

Kerugian Negara Puluhan Miliar

KPK mengungkap nilai anggaran proyek rumah jabatan DPR mencapai Rp 120 miliar. Dari jumlah itu, kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Kurang lebih Rp 120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini, dan beberapa perusahaan yang kemudian menjadi pelaksana yang diduga kemudian ada melawan hukumnya," tambah Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ali menjelaskan modus dalam perkara ini adalah mengakali formalitas dalam proses yang ada. Ali mengatakan informasi detail terkait perkara tersebut akan dikembangkan.

 

Pengadaan Perabotan Rumah

"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," ucap dia.

Ali mengatakan rumah tersebut ada di Kalibata dan Ulujami. Dugaan korupsinya berada pada pengadaan perabotan rumah.

"Betul, betul, jadi ada dua. Untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami," kata dia.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, kedua pejabat Setjen DPR itu sedang menjalani pemeriksaan .

Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah orang lainnya yaitu:

1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019 s.d sekarang)7. Rudo Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI).

 

Sekjen DPR- RI Dicekal

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.

Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabine Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU