Selebgram Jombang Nekat Jual Miras saat Bulan Ramadhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penggerebekan rumah ESW yang menjual miras. Dok Polres Jombang. SP/ SAREP
Penggerebekan rumah ESW yang menjual miras. Dok Polres Jombang. SP/ SAREP

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan Satreskoba Polres Jombang, saat melakukan penggerebekan rumah milik selebgram di Desa Kedawung, Kecamatan Diwek, Jombang.

Dalam penggerebekan di rumah ESW (29) itu polisi mengamankan 151 botol minuman keras berbagai merk.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan jika pelaku tidak ditahan. Lantaran, masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring.

"Namun, yang bersangkutan kita minta ke kantor untuk pemeriksaan. Namun, sampai saat ini belum datang," jelasnya, Jumat (15/03/2024).

Diungkapkan Komar, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat jika adanya peredaran miras selama bulan Ramadhan di wilayah setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menggerebek rumah ESW pada Selasa, 12 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi menemukan ratusan botol miras, jenis anggur hijau dan merah di rumah selebgram tersebut.

"Anggur hijau ada 107 botol, sedangkan anggur merah 44 botol. Total ada 151 botol miras," ungkap Komar.

Menurutnya, penggerebekan itu dilakukan karena pelaku menjual miras golongan A dan B tanpa izin. Juga melanggar Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3).

"Juga Perda No 16 Th 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata Komar menambahkan.

Selain berprofesi sebagai selebgram yang memiliki 10,9 ribu pengikut, ESW juga dikenal bekerja menjadi SPG rokok dan mempunyai usaha kecantikan. Kasus yang menjerat ESW ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk disidangkan.

"Setelah pelaku nanti kita periksa, berkas akan kita limpahkan ke PN Jombang untuk selanjutnya di sidang tipiring," pungkasnya. Sar

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…