Nginap di Hotel Pakai Uang Palsu, Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.

Kapolsek Gubeng Surabaya Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku Hasan yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng.

Saat itu, Hasan hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu melapor ke polisi.

"Ketahuannya pas bayar hotel, HS (Hasan) pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya," kata Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Hasan ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal. Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap "Sasarannya biasanya warung-warung kecil," imbuhnya.

Polisi langsung mengembangkan kasus itu dan mencari pembuat upal dan memburu Rangga Prananta. Polisi selanjutnya mendeteksi keberaadaannya di Malang. "Lalu kami kembangkan dan produsen ditangkap di rumahnya di Malang," paparnya.

Usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang, polisi membawanya ke Polsek Gubeng. Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

"RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir," ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

"Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita. Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…