Usai Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK: Kita Siapkan Berkas Bukti dan 30 Saksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 13:58 WIB

Usai Timnas AMIN, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK: Kita Siapkan Berkas Bukti dan 30 Saksi

i

Todung Mulya Lubis Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Setelah Tim Nasional Pemenangan (Timnas) AMIN (Anies-Muhaimin) mendaftarkan gugatan dan dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir. Kini giliran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Paslon capres dan cawapres nomor urut 03 tersebut berencana mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengaku telah menyiapkan berkas permohonan disertai bukti-bukti dan saksi.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Md, tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Presiden dan Wapres Terpilih

“Kita telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, dan 10 di antaranya merupakan saksi ahli,” ujar Todung Mulya Lubis Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Kamis (21/03/2024).

Menurut Todung, TPN Ganjar-Mahfud akan mendaftarkan gugatan ke MK kalau tidak Jumat (22/03/2024) atau Sabtu (23/03/2024).

“Mungkin besok, mungkin Sabtu akan mendaftarkan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) kami ke Mahkamah Konstitusi. Karena Mahkamah Konstitusi lah benteng terakhir penjaga konstitusi, dan kita memang menuntut keadilan konstitusional dalam proses ini,” kata Todung.

Menurut Emrus, dasar pengajuan gugatan yaitu hasil Pemilu yang telah diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Namun demikian kita lihat sajalah dinamikanya politik. Tapi bagaimanapun kita tetap mengapresiasi daripada hasil pemilu kita kali ini,” ujarnya.

Emrus menilai hasil pilpres ini sebagai  suatu realitas politik atau kenyataan politik bahwa KPU telah mengumumkan hasil pemilu kita legislatif maupun pilpres. Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi pengumuman tersebut.

“Tidak ada salahnya secara de facto sebagaimana diumumkan oleh KPU. Kita mengucapkan selamat untuk sementara kepada Prabowo-Gibran yang mendapat suara mendekati 60 persen,” katanya. 

MK Harus Bersikap Terbuka Terhadap Aduan dan Hasil Pelanggaran Pemilu 2024

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

Pihaknya berharap, MK dapat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada TPN, termasuk kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya.

Dia juga berharap MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat akan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jangan sampai MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara. Kalau dibatasi, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator dan tidak akan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.

Kata dia, masalah Pemilu 2024 bukan hanya pada persoalan pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara saja, tetapi juga pada seluruh tahapan, bahkan di masa kampanye.

“Jadi prosesnya masih panjang. Pilpres kalau hanya melihat hasil pengumuman KPU tadi malam, itu mungkin ada yang mengatakan itu selesai, tapi itu belum selesai. Orang bilang ‘this is over, but this is not over yet’. Jadi masih ada jalan ke Mahkamah Konstitusi dan kami dari tim hukum sudah siap,” jelasnya.

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

Selain itu, lanjutnya, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.

Dia mengharapkan, semua pihak membuka mata bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024 sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.

“Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu,” pungkasnya. 

Diketahui, sebelumnya, hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/03/2024).

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475. jk-05/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU