Perusahaan di Jatim Wajib Berikan THR 100 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SP/JATI
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SP/JATI

i

SURABYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta agar seluruh perusahaan dapat menindaklanjuti Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto mengatakan, bahwa THR harus dibayar seminggu atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. "Harus lengkap 100 persen, tidak boleh dicicil,” ujar Sigit, Kamis (21/3).

Jika ada temuan pengusaha yang tak kunjung mencairkan THR kepada pekerjanya, atau bahkan dibayar sebagian saja, maka para pekerja dapat melaporkan.

Nantinya, Disnaker Jatim akan membuka 55 posko mulai di Kantor Disnaker Jatim, kemudian UPT-UPT yang tersebar seluruh Jatim.

“Kami juga telah meminta pemerintah daerah untuk membuka posko. Semuanya akan mengawal,” tegasnya.

Posko ini, kata Sigit, tak lain untuk membantu para buruh yang tidak mendapat haknya. Apabila ada laporan ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

Tahun sebelumnya, ia mengatakan, ada sebanyak 39 perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Namun, semua persoalan telah selesai hasil musyawarah bersama.

"Kami berharap tahun ini persoalan tersebut tidak terjadi lagi. Meskipun, pengeluaran perusahaan terkait THR lebih besar. Itu seiring meningkatnya UMK tahun 2024," pungkasnya.sb/ana

 

 

Berita Terbaru

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Penyidikan TP DPRD Ponorogo, Sejumlah Anggota Dewan Aktif Diperiksa

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo terus melakukan penanganan dugaan korupsi Tunjangan Perumahaan (TP) anggota Dewan Perwakilan Rakyat…

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Kadin Jatim Soroti Aturan Kemasan Polos Rokok, Khawatir Tekan Ekosistem Tembakau

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menggelar Sarasehan Nasional untuk membahas rencana kebijakan standardisasi kemasan rokok…

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Ungkap Kasus Besar hingga Kejahatan Internasional, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diganjar 6 Penghargaan

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 17:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Edy Herwiyanto di ganjar enam penghargaan…

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Anggota Komisi A Desak Wali Kota Tinjau Ulang Kebijakan Izin Suami Untuk ASN Perempuan

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kebijakan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait kewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan mengantongi izin tertulis dari…

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Pemkab Mojokerto Kebut Pengerjaan 9 Proyek Pengairan Senilai Rp 5,4 M

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi memulai pembangunan 9 proyek infrastruktur pengairan dengan total senilai Rp 5,4…

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Wujudkan Swasembada Pangan, PT PI Jamin Pasokan Pupuk di Lamongan Aman

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan, PT Pupuk Indonesia (PI) menjamin ketersediaan dan pasokan pupuk bersubsidi di Lamongan…