Berkedok Latihan Olahraga, 15 Tempat Biliar Dibiarkan

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2024 21:38 WIB

Berkedok Latihan Olahraga, 15 Tempat Biliar Dibiarkan

i

Penampakan Turbo Biliar pada Kamis (21/3/2024) pagi kemarin terlihat ramai di kunjungi anak muda yang bermain biliar di hari Ramadhan. SP/Arlana

Satpol PP Surabaya Diduga Pilih Kasih Hanya Hentikan Satu Tempat Biliar di Raya Jemursari

 

Baca Juga: Rumah Biliar Berkedok Latihan Olahraga, Diduga Permainan Pejabat

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satpol PP Surabaya diduga melakukan tebang pilih dalam melakukan penertiban tempat hiburan umum dan rumah biliar selama bulan Ramadhan. Pasalnya, dari 16 rumah biliar yang ada di Surabaya, hanya satu rumah biliar yang disegel alias ditutup. Padahal Wali Kota Surabaya melalui Surat Edarannya dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan, kegiatan rumah biliar juga masuk dalam kegiatan usaha yang dilarang buka selama ramadhan.

Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di lapangan, Kamis (21/3/2024) kemarin, Phantom Biliar yang berada di Jalan Raya Jemursari Surabaya terkena imbas penertiban. Sementara 15 rumah biliar lainnya terlihat masih buka.

Kamis (21/3/2024) pagi, tim Surabaya Pagi mendatangi beberapa rumah biliar di Surabaya. Salah satunya mengecek rumah biliar yang ditutup oleh Satpol PP tanpa melihat rumah biliar lainnya. Selain mendatangi Turbo Biliar di Kompleks Maspion Square Jalan Ahmad Yani, Galaksi Biliar di Jalan Pandegiling dan Seven Biliar di daerah Simo Gunung Surabaya.

Seperti di Turbo Biliar, sejak pukul 11:00 WIB, aktivitas biliar yang terletak di Maspion Square Lantai 1 itu, mulai ramai oleh muda-mudi yang bermain biliar. Dari pantauan Surabaya Pagi, rumah biliar itu sudah open table sekitar 7 meja biliar. Bahkan, satu meja biliar, dimainkan sekitar 2-3 anak muda.

Saat Surabaya Pagi hendak bermain, dan mencoba bertanya kepada petugas di rumah biliar yang masih buka itu, petugas yang melayani pun hanya menjawab enteng. "Tenang ae mas. Kita sudah ada izin buka kok," jawab santai petugas itu.

Benar saja, hampir satu jam tim Surabaya Pagi bermain, rumah biliar itu semakin ramai. Bahkan, didominasi anak muda seusia 20-30an tahun berkelamin laki-laki. Tak terlihat wanita. Sementara, mereka rata-rata datang dengan tanpa membawa alat sodok.

"Enak ndek kene mas. Murah, sejam 25 ribu. Lumayan mas, apalagi puasaan gini, lagi nganggur ga ada kuliah," kata David, pria yang juga kuliah di kampus swasta di Tenggilis.

Dari pantauan Surabaya Pagi, tak terlihat transaksi minuman keras seperti bir. Hanya mereka menenggak air mineral. Juga tak terlihat adanya

Hampir sama di Galaksi Biliar dan Seven Biliar saat ditinjau Surabaya Pagi, Kamis (21/3/2024) siang hingga sore kemarin.

Hampir sama dengan di Turbo Biliar, Galaksi Biliar dan Seven Biliar juga banyak didatangi oleh orang yang ingin bermain biliar di siang hari.

Salah satu petugas parkir di Galaksi Biliar, saat ditemui Surabaya Pagi, menyebut, selama bulan Ramadhan, rumah biliar yang berada di Jalan Pandegiling ini tetap buka. "Tetap buka ini mas. Banyak yang main dan latian (biliar) disini. Bahkan sampai tengah malam," seloroh petugas parkir itu.

Apa perkataan petugas parkir yang menjaga di Galaksi Biliar, dari pandangan mata Surabaya Pagi, sore kemarin, terlihat ada tiga rombongan tamu yang masuk di Galaksi Biliar. Mereka ada yang berusia muda, ada juga yang sudah setengah baya.

 

Ditutup Satpol PP

Berbeda dengan nasib Phantom Biliar yang berada di Jalan Raya Jemursari, yang satu-satunya rumah biliar di Surabaya yang ditutup oleh Satpol PP Surabaya bertameng Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Cegah Perang Sarung dan Tawuran saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli Asuhan Rembulan

Kamis siang kemarin, tim Surabaya Pagi mendatangi rumah biliar di Jalan Raya Jemursari itu, sudah dalam kondisi tersegel. Stiker Pelanggaran itu terpasang di pintu masuk Phantom Biliar. Tertulis, Pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, kemudian melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomer: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H / 2024 di Surabaya.

Manajemen Phantom Biliar saat ditemui Surabaya Pagi, Kamis (21/3/2024) siang kemarin, pun menyayangkan hanya rumah biliar di tempatnya yang hanya ditutup oleh Satpol PP Surabaya. Padahal, menurutnya, rumah biliar lainnya dibiarkan masih buka.

"Sangat disayangkan yah, kok terkesan pilih kasih. Di Surabaya ada 16 termasuk kita, tapi yang lainnya dibiarkan masih buka," kata Manajer Phantom yang meminta namanya dikorankan, kepada Surabaya Pagi, kemarin.

Dirinya juga menunjukkan beberapa bukti surat izin dari Pemkot Surabaya, termasuk proses izin ke KONI Surabaya yang sedang dalam proses.

"Kita juga sempat protes. Harusnya yang adil dong. Apa ini pesanan dari yang gak suka dengan bisnis kita," tanyanya kembali.

 

Klaim Satpol PP

Sedangkan, Kasatpol PP Surabaya menyebut Phantom Billiar nekat masih beroperasi meski tak mendapat rekomendasi. "Rumah billiard tersebut melanggar surat edaran wali kota, sehingga kami segel sampai Ramadan selesai. Apalagi tim kami mendapat aduan dari Kecamatan Wonocolo, kalau tempat biliar masih buka," ungkap M Fikser saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Kamis (21/3/2024).

Kasatpol PP Surabaya M Fikser menegaskan, pihaknya telah menyegel rumah billiard di daerah Jemursari. Tempat usaha itu ditertibkan karena beroperasi tanpa surat rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Baca Juga: Nekat Buka Paksa, Satpol PP Surabaya Segel Ulang

Saat disinggung rumah biliar lain yang masih buka selain Phantom, Fikser mempersilahkan untuk melapor ke Satpol PP untuk segera ditindak. "Yah masyarakat bisa menginfokan bila menemui yang masih buka. Pasti kami tindak lanjuti," lanjut Fikser singkat.

 

Armuji Siap Menindak

Terpisah, Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya yang mengetahui adanya tebang pilih dalam menindak rumah biliar, meminta Satpol PP Surabaya untuk tidak pilih kasih dalam menindak rumah biliar.

Pasalnya, masih ada beberapa rumah biliar yang belum berizin pun masih dibiarkan buka. "Jadi saya minta kepada Satpol PP Surabaya untuk tidak tebang pilih. Semua tempat (biliar) yang belum terverifikasi yah ditertibkan semuanya. Jangan tebang pilih," minta Armuji.

Seperti diketahui, Berdasarkan Angka 3 SE 100.3.4/4839/436.8.6/2024 Surabaya diatur bahwa selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M, penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

-kegiatan rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (“KONI”) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (“POBSI”) Cabang Surabaya;

Surat Edaran Nomor: e-0003/Se/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M dan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. byb/alq/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU