Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan petugas. SP/Lestariono
Pelaku saat diamankan petugas. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya ulah pemuda berusia 28 tahun ini tidak menyadari kalau dirinya diincar oleh Polisi, ketika berdiri santai pada Jumat (22/Maret 2024) sekira jam 21.00 di tepian gang sungai Jalan Kawi Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar untuk  menunggu temanya, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsèk Sukorejo Polres Blitar, pemuda yang bernama ALD 28 dengan panggilan Robi ini mengaku menunggu Yudi temannya (kini jadi DPO,) ketika diperiksa untuk diminta keterangan petugas  berpakaian ala orang kampung saat menangkap Robi, dan Robi mengakui dirinya akan setor uang dan rekapan  nomor Togel pesanan pembeli (penombok).

Guna pemeriksaan lebih lanjut Robi warga Jalan Galunggung RT 03 /RW 02 Kel.Sukorejo itu digiring ke Polsèk Sukorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsèk Sukorejo Kompol Imam Subecchi SH membenarkan penangkapan seseorang yang merupakan pelaku Judi Jenis Togel Pasaran Hongkong, pada Jumat (22/3-24).

"Sebelumnya kami menerima laporan lewat Telepon dan WA adanya peredaran Togel Jenis pasaran Hongkong, adanya  seseorang yang mengedarkan (menjual Togel) di masyarakat sekaligus pengepul, laporannya dengan jelas posisi pelaku untuk menunggu seseorang yang merupakan pengepul Togel Pasaran Hongkong dari Robi." Terang Kompol Imam Subechi di kantornya, Sabtu (23/3).

Masih menurut mantan Kapolsek Talun Polres Blitar ini, modus pelaku tersebut secara terang terangan menjual nomor Togel kepada pembeli (Penombok) melalui HP, selanjutnya di rekap (data)  di rumahnya, dan disetorkan pada Yudi (DPO) di tempat tepian kali Jln.Kawi setiap malam.

"Modusnya tersangka ini melayani pembeli (penombok) lewat Ponselnya atau Online, dari hasil penjualan Togel Pasaran Hongkong ini omset hasil penjualan rata rata Rp.300 sampai Rp.500.000, Robi mengakui dirinya mendapat komisi penjualan 10 sampai 15 persen, kini masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya,  pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Imam Subechi.

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa sebuah HP Redmi note 7 S warna biru, uang tunai Rp.95 ribu dan 10 lembar kertas berisi catatan nomor penombok  untuk prosès lebih lanjut. Les

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…