Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat diamankan petugas. SP/Lestariono
Pelaku saat diamankan petugas. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya ulah pemuda berusia 28 tahun ini tidak menyadari kalau dirinya diincar oleh Polisi, ketika berdiri santai pada Jumat (22/Maret 2024) sekira jam 21.00 di tepian gang sungai Jalan Kawi Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar untuk  menunggu temanya, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsèk Sukorejo Polres Blitar, pemuda yang bernama ALD 28 dengan panggilan Robi ini mengaku menunggu Yudi temannya (kini jadi DPO,) ketika diperiksa untuk diminta keterangan petugas  berpakaian ala orang kampung saat menangkap Robi, dan Robi mengakui dirinya akan setor uang dan rekapan  nomor Togel pesanan pembeli (penombok).

Guna pemeriksaan lebih lanjut Robi warga Jalan Galunggung RT 03 /RW 02 Kel.Sukorejo itu digiring ke Polsèk Sukorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsèk Sukorejo Kompol Imam Subecchi SH membenarkan penangkapan seseorang yang merupakan pelaku Judi Jenis Togel Pasaran Hongkong, pada Jumat (22/3-24).

"Sebelumnya kami menerima laporan lewat Telepon dan WA adanya peredaran Togel Jenis pasaran Hongkong, adanya  seseorang yang mengedarkan (menjual Togel) di masyarakat sekaligus pengepul, laporannya dengan jelas posisi pelaku untuk menunggu seseorang yang merupakan pengepul Togel Pasaran Hongkong dari Robi." Terang Kompol Imam Subechi di kantornya, Sabtu (23/3).

Masih menurut mantan Kapolsek Talun Polres Blitar ini, modus pelaku tersebut secara terang terangan menjual nomor Togel kepada pembeli (Penombok) melalui HP, selanjutnya di rekap (data)  di rumahnya, dan disetorkan pada Yudi (DPO) di tempat tepian kali Jln.Kawi setiap malam.

"Modusnya tersangka ini melayani pembeli (penombok) lewat Ponselnya atau Online, dari hasil penjualan Togel Pasaran Hongkong ini omset hasil penjualan rata rata Rp.300 sampai Rp.500.000, Robi mengakui dirinya mendapat komisi penjualan 10 sampai 15 persen, kini masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya,  pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Imam Subechi.

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa sebuah HP Redmi note 7 S warna biru, uang tunai Rp.95 ribu dan 10 lembar kertas berisi catatan nomor penombok  untuk prosès lebih lanjut. Les

Berita Terbaru

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…