Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Sabtu, 23 Mar 2024 16:22 WIB

Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

i

Pelaku saat diamankan petugas. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Rupanya ulah pemuda berusia 28 tahun ini tidak menyadari kalau dirinya diincar oleh Polisi, ketika berdiri santai pada Jumat (22/Maret 2024) sekira jam 21.00 di tepian gang sungai Jalan Kawi Kelurahan/Kec Sukorejo Kota Blitar untuk  menunggu temanya, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsèk Sukorejo Polres Blitar, pemuda yang bernama ALD 28 dengan panggilan Robi ini mengaku menunggu Yudi temannya (kini jadi DPO,) ketika diperiksa untuk diminta keterangan petugas  berpakaian ala orang kampung saat menangkap Robi, dan Robi mengakui dirinya akan setor uang dan rekapan  nomor Togel pesanan pembeli (penombok).

Guna pemeriksaan lebih lanjut Robi warga Jalan Galunggung RT 03 /RW 02 Kel.Sukorejo itu digiring ke Polsèk Sukorejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Kapolsèk Sukorejo Kompol Imam Subecchi SH membenarkan penangkapan seseorang yang merupakan pelaku Judi Jenis Togel Pasaran Hongkong, pada Jumat (22/3-24).

"Sebelumnya kami menerima laporan lewat Telepon dan WA adanya peredaran Togel Jenis pasaran Hongkong, adanya  seseorang yang mengedarkan (menjual Togel) di masyarakat sekaligus pengepul, laporannya dengan jelas posisi pelaku untuk menunggu seseorang yang merupakan pengepul Togel Pasaran Hongkong dari Robi." Terang Kompol Imam Subechi di kantornya, Sabtu (23/3).

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Masih menurut mantan Kapolsek Talun Polres Blitar ini, modus pelaku tersebut secara terang terangan menjual nomor Togel kepada pembeli (Penombok) melalui HP, selanjutnya di rekap (data)  di rumahnya, dan disetorkan pada Yudi (DPO) di tempat tepian kali Jln.Kawi setiap malam.

"Modusnya tersangka ini melayani pembeli (penombok) lewat Ponselnya atau Online, dari hasil penjualan Togel Pasaran Hongkong ini omset hasil penjualan rata rata Rp.300 sampai Rp.500.000, Robi mengakui dirinya mendapat komisi penjualan 10 sampai 15 persen, kini masih kita periksa untuk pengembangan kasusnya,  pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kompol Imam Subechi.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti berupa sebuah HP Redmi note 7 S warna biru, uang tunai Rp.95 ribu dan 10 lembar kertas berisi catatan nomor penombok  untuk prosès lebih lanjut. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU