Penggerebekan Pabrik Miras Rumahan di Malang

Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Penggerebekan pabrik miras rumahan di Malang pada Sabtu (23/3) kemarin memunculkan beberapa fakta baru. Salah satunya kandungan miras yang diproduksi dapat menyebabkan kematian.

Menurut Izzah Elmaila, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat mengakibatkan kematian.

"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui, apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya," jelas Izzah.

Dikatakan Izzah, miras yang mengandung metanol dapat merusak jantung, hati, dan juga ginjal. Namun, yang paling berbahaya dari hal ini adalah dapat mengakibatkan kematian.

"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan akan ada yang lebih dari 30 persen. Nah perbedaan takaran ini, ini kan akhirnya tidak ada standar minuman alkohol nya berapa?," jelasnya.

"Tidak ada klaim, jadi beda dengan alkohol yang minuman yang sudah legal ada sekian persen, artinya kalau ada sekian persen itu, konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau ini tidak ada, sehingga dosis takaran yang di minum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya," tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.

Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.

"Terangka menjual sendiri mirasnya dengan harga Rp50 ribu per botol dengan isi 1,5 liter," jelasnya.

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, bahwa miras yang telah disuling akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.

"Untuk peredaran mirasnya, menurut pengakuan tersangka dijual di Kabupaten Malang saja. Tidak dijual dengan sistem suplay," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi rumah industri ini sudah berjalan dari warisan leluhur sebelumnya. Kemudian, kedua tersangka baru menjalankannya sejak 1,5 tahun lalu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp4 miliar," tukasnya. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…