Penggerebekan Pabrik Miras Rumahan di Malang

Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Penggerebekan pabrik miras rumahan di Malang pada Sabtu (23/3) kemarin memunculkan beberapa fakta baru. Salah satunya kandungan miras yang diproduksi dapat menyebabkan kematian.

Menurut Izzah Elmaila, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat mengakibatkan kematian.

"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui, apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya," jelas Izzah.

Dikatakan Izzah, miras yang mengandung metanol dapat merusak jantung, hati, dan juga ginjal. Namun, yang paling berbahaya dari hal ini adalah dapat mengakibatkan kematian.

"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan akan ada yang lebih dari 30 persen. Nah perbedaan takaran ini, ini kan akhirnya tidak ada standar minuman alkohol nya berapa?," jelasnya.

"Tidak ada klaim, jadi beda dengan alkohol yang minuman yang sudah legal ada sekian persen, artinya kalau ada sekian persen itu, konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau ini tidak ada, sehingga dosis takaran yang di minum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya," tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.

Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.

"Terangka menjual sendiri mirasnya dengan harga Rp50 ribu per botol dengan isi 1,5 liter," jelasnya.

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, bahwa miras yang telah disuling akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.

"Untuk peredaran mirasnya, menurut pengakuan tersangka dijual di Kabupaten Malang saja. Tidak dijual dengan sistem suplay," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi rumah industri ini sudah berjalan dari warisan leluhur sebelumnya. Kemudian, kedua tersangka baru menjalankannya sejak 1,5 tahun lalu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp4 miliar," tukasnya. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…