Penggerebekan Pabrik Miras Rumahan di Malang

Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Penggerebekan pabrik miras rumahan di Malang pada Sabtu (23/3) kemarin memunculkan beberapa fakta baru. Salah satunya kandungan miras yang diproduksi dapat menyebabkan kematian.

Menurut Izzah Elmaila, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, miras yang mengandung 30 persen alkohol dapat mengakibatkan kematian.

"Jadi kadar alkoholnya ini tidak diketahui, apakah hanya etanol atau metanol. Jika mengandung metanol itu sangat berbahaya," jelas Izzah.

Dikatakan Izzah, miras yang mengandung metanol dapat merusak jantung, hati, dan juga ginjal. Namun, yang paling berbahaya dari hal ini adalah dapat mengakibatkan kematian.

"Karena tidak ada proses yang standarisasi, di cek 30 persen kemungkinan akan ada yang lebih dari 30 persen. Nah perbedaan takaran ini, ini kan akhirnya tidak ada standar minuman alkohol nya berapa?," jelasnya.

"Tidak ada klaim, jadi beda dengan alkohol yang minuman yang sudah legal ada sekian persen, artinya kalau ada sekian persen itu, konsumen akan menghitung sendiri. Saya minum sekian. Kalau ini tidak ada, sehingga dosis takaran yang di minum menjadi tidak terukur. Ketika tidak terukur, ini akan memberikan kemungkinan bahaya," tukasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku motif menjalankan bisnis ilegalnya ini untuk mendapatkan keuntungan.

Dimana proses produksi yang hanya membutuhkan tiga bahan baku utama itu dapat menghasilkan miras sebanyak 25 liter.

"Terangka menjual sendiri mirasnya dengan harga Rp50 ribu per botol dengan isi 1,5 liter," jelasnya.

Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, bahwa miras yang telah disuling akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Malang.

"Untuk peredaran mirasnya, menurut pengakuan tersangka dijual di Kabupaten Malang saja. Tidak dijual dengan sistem suplay," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, produksi rumah industri ini sudah berjalan dari warisan leluhur sebelumnya. Kemudian, kedua tersangka baru menjalankannya sejak 1,5 tahun lalu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp4 miliar," tukasnya. Ml-01/ham

Berita Terbaru

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Duel Panas Derby Jatim di Surajaya, Saatnya Persela Kudeta Deltras dari Puncak Klasemen

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pertarungan sengit Derby Jawa Timur bakal tersaji di Stadion Surajaya, Lamongan, Minggu (11/10/2026) sore. Tuan rumah Persela L…

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Pengadaan Beras Nasional Lampaui Target, Bulog Bojonegoro Sumbang 84 Ribu Ton

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Kantor Cabang Bojonegoro berhasil melampaui target pengadaan beras tahun 2026, dengan realisasi mencapai 84.986 ton…

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Audit Tambang, Izin hingga Dampak Lingkungan Harus Dibuka

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menekankan pentingnya penertiban pertambangan bermasalah…

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Puncak Musim Tanam Tiba, Pupuk Indonesia Jamin Stok Aman dan Minta Petani Perhatikan Kesuburan Tanah

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi aman untuk menyambut puncak musim tanam periode Oktober 2026 h…

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Layar ke Meja Makan, The People’s Cafe Hidupkan “Menu Wiken” dari Film Empat Musim Pertiwi

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 06:50 WIB

SurabayaPagi .com : Ada cerita dari layar lebar yang kini bisa ikut dirasakan lewat meja makan. The People’s Cafe (TPC), bagian dari ISMAYA Group, b…

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…