PRO-KONTRA

Yusril Terkesan Ragu dengan Pernyataannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Senin (25/3/2024) meski belum mulai sidang, kuasa hukum Prabowo dan Ganjar-Mahfud, sudah mulai silang pendapat.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," kata Yusril kepada wartawan, yang dikutip Surabaya Pagi, Senin (25/3/2024).

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," tambahnya.

Meski membuat narasi semacam itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran tetap mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesannya Yusril ragu dengan pernyataanya? Yusril dkk, akan mendaftarkan diri ke MK Senin malam (25/3/2024).

"Kita akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK pada jam 21.00 WIB malam ini, Senin 25 Maret 2024," mengutip maklumat nomor: 01/PHPU-MK/2024 yang dikeluarkan oleh TKN.

Kebenaran surat maklumat itu dikonfirmasi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Saat ini, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

 

Dasar Gibran Jadi Cawapres

Yusril menjelaskan, Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Yusril menganggap langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Pasalnya, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.

Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.

 

Langkah Hukum Kubu Rivalnya

Menurut Yusril, langkah hukum yang diambil kubu rival terkait pencalonan Gibran sudah terlambat. Ketua Umum (Ketum) PBB itu pun heran dengan lantaran kubu paslon nomor urut 1 dan 3 baru menggugat pencalonan Gibran. Padahal, menurut dia, kedua kubu itu telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.

"Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres," kata Yusril.

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," imbuhnya.

Meski begitu, Yusril mengatakan pihaknya telah menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti dalam menghadapi sidang gugatan di MK nanti sebagai pihak terkait. "Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," ujarnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Imbas Fenomena Ikan Mabuk, Peternak Keramba di Lumajang Rugi Jutaan Rupiah

Imbas Fenomena Ikan Mabuk, Peternak Keramba di Lumajang Rugi Jutaan Rupiah

Selasa, 14 Jul 2026 12:54 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Imbas fenomena ikan mabuk yang mengambang di Danau Ranu Klakah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, Lumajang, membuat sejumlah…

Berdampak Buruk ke Psikologis, Pemkab Kediri Tekankan MPLS Bebas Perundungan

Berdampak Buruk ke Psikologis, Pemkab Kediri Tekankan MPLS Bebas Perundungan

Selasa, 14 Jul 2026 12:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mulainya kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Kabupaten Kediri turut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten…

Tingkatkan Kenyamanan hingga dapat Berdaya Saing, Pemkot Modernisasi 16 Pasar Tradisional

Tingkatkan Kenyamanan hingga dapat Berdaya Saing, Pemkot Modernisasi 16 Pasar Tradisional

Selasa, 14 Jul 2026 11:54 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta pedagang, sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional,…

Lewat Kampung Budidaya Ikan, Pemkab Pamekasan Terus Genjot Perekonomian Warga

Lewat Kampung Budidaya Ikan, Pemkab Pamekasan Terus Genjot Perekonomian Warga

Selasa, 14 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengembangkan kampung…

Jember Fasilitasi Layanan Kesehatan Warga yang Terkendala Berobat ke Puskesmas

Jember Fasilitasi Layanan Kesehatan Warga yang Terkendala Berobat ke Puskesmas

Selasa, 14 Jul 2026 11:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memberikan pelayanan kesehatan…

Terkendala Proses Administrasi, Pembangunan Jalan Sirip JLS Tulungagung Baru Dikerjakan 2027

Terkendala Proses Administrasi, Pembangunan Jalan Sirip JLS Tulungagung Baru Dikerjakan 2027

Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pembangunan ruas jalan sirip penghubung Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah direncanakan…