Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang kakek berinisial S berusia 61 tahun yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka S merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," kata Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang, tersangka yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu, terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Dusun Tanjungsari, Desa Bantur. Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan itu dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik minuman keras itu, mengaku mendapatkan dari dua orang rekannya.

"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.

Petugas kemudian mendatangi rumah S dan menemukan bahwa selain menjual minuman keras ilegal, tersangka juga memproduksi minuman beralkohol yang merupakan hasil dari fermentasi tape ketan tersebut.

"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras jenis trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk berbagai perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Sebelumnya, Polres Malang juga telah membongkar pabrik minuman keras ilegal di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FAW (37) dan AW (46). ml-01/ham

Berita Terbaru

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…