Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang kakek berinisial S berusia 61 tahun yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka S merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," kata Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang, tersangka yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu, terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Dusun Tanjungsari, Desa Bantur. Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan itu dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik minuman keras itu, mengaku mendapatkan dari dua orang rekannya.

"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.

Petugas kemudian mendatangi rumah S dan menemukan bahwa selain menjual minuman keras ilegal, tersangka juga memproduksi minuman beralkohol yang merupakan hasil dari fermentasi tape ketan tersebut.

"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras jenis trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk berbagai perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Sebelumnya, Polres Malang juga telah membongkar pabrik minuman keras ilegal di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FAW (37) dan AW (46). ml-01/ham

Berita Terbaru

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…