Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang kakek berinisial S berusia 61 tahun yang menjadi produsen minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka S merupakan warga Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur.

"Produsen minuman keras ilegal yang dapat diungkap ini adalah tersangka berinisial S," kata Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang, tersangka yang ditangkap pada akhir pekan lalu itu, terbukti melanggar hukum dengan melakukan produksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan meliputi produksi secara ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Dusun Tanjungsari, Desa Bantur. Polres Malang meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

"Kami juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal maupun produksi dari minuman kelas ilegal yang ada di wilayahnya segera diinformasikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.

Selanjutnya, berbekal informasi tersebut petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan itu dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik minuman keras itu, mengaku mendapatkan dari dua orang rekannya.

"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.

Petugas kemudian mendatangi rumah S dan menemukan bahwa selain menjual minuman keras ilegal, tersangka juga memproduksi minuman beralkohol yang merupakan hasil dari fermentasi tape ketan tersebut.

"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras jenis trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk berbagai perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tersangka diancam hukuman penjara paling lama15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Sebelumnya, Polres Malang juga telah membongkar pabrik minuman keras ilegal di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FAW (37) dan AW (46). ml-01/ham

Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Ladang Desa Kademangan Kabupaten Blitar

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Penemuan seorang Kakek dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat 20 Pebruari 2026 sekitar pukul.18.00, oleh J 45 warga setempat…

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…