Tetap Beroperasi di Bulan Puasa, Karaoke Ilegal Tembelang Jombang Dirazia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Mar 2024 12:56 WIB

Tetap Beroperasi di Bulan Puasa, Karaoke Ilegal Tembelang Jombang Dirazia

i

Polisi saat razia tempat hiburan malam ilegal di Tembelang, Kabupaten Jombang.

SURABAYA PAGI, Jombang - Tempat hiburan malam karaoke ilegal di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digerebek aparat kepolisian, Kamis (28/3/2024) dini hari. Sejumlah pemandu lagu (LC), serta ratusan minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis.

Tempat karaoke ilegal tersebut nekat tetap beroperasi di bulan Ramadhan. Selain itu, sejumlah hiburan malam ilegal ini menyediakan pemandu lagu dan minuman keras.

Baca Juga: Denpom IV/V Surabaya , Razia Judi di Dunia Malam

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan yang jelas sejumlah kafe tempat karaoke ilegal di Tembelang, telah melakukan pelanggaran dengan tetap buka selama ramadhan dan disertai miras, tentunya itu mengacu pada peraturan daerah.

"Kita melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran miras dan tempat hiburan. Ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang, tentang pelaksanaan ramadhan tahun 2024," jelas Hari.

Ia menyebut dalam surat edaran Pj Bupati tersebut, diatur tentang penyelenggara rumah hiburan harus tutup selama pelaksanaan ramadhan.

Dalam razia itu ada sekitar 30 orang yang diamankan, termasuk pemilik tempat karaoke ilegal dan berbagai jenis minuman keras.

Baca Juga: Resahkan Warga, Dewan Lamongan Soroti Hiburan Malam, DJ dan Izin Mihol

Karaoke Ilegal Dibiarkan Menjamur

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengakui bila di Jombang tidak ada peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan karaoke.

"Kalau perizinannya kita koordinasikan dengan DPMPTSP, terkait perizinannya. (Apa ada Perda yang mengatur izin hiburan malam atau karaoke) Belum ada, dan kalau belum ada aturannya, tidak bisa disebut ilegal, tapi nanti kita akan koordinasikan dulu terkait dengan perizinan," ujar Thonsom.

Baca Juga: Pertahankan Zona Hijau di Wilayah Blitar Raya, Kapolres Blitar Kota Lakukan Giat Operasi di Rumah Hiburan (Karaoke) dan Kafe-kafe

Ia pun menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Jombang, sebatas penyegelan sembari melakukan pemanggilan pemilik rumah karaoke berkedok cafe itu.

"Ya tadi tindakannya kita lakukan penyegelan. Tapi nanti kita komunikasikan dengan pemilik cafe, dan kita undang ke kantor dan nanti kita lihat pemiliknya kooperatifnya seperti apa," tuturnya.sarep

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU