SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Para paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tidak seharusnya membawa dugaan kecurangan ke MK.
Demikian pendapat Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan,di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan
Otto berdalil waktu persidangan di MK terlalu sempit untuk membahas kembali hal itu.
Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang
"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucapnya.
Otto mengatakan sebenarnya sudah ada sejumlah mekanisme untuk menyelesaikan dugaan kecurangan selama proses pemilu. Ada lembaga seperti Bawaslu yang bisa mengadili dugaan kecurangan.
Baca Juga: Anies Akui Prabowo, Keluarga Intelektual Terpandang
Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundangan-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon yang untuk memprosesnya melalui badan-badan lembaga-lembaga dimaksud di atas," ucap Otto. erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi