SURABAYAPAGI, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan sebanyak 2.086 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Secara simbolis, penyerahan SK PPPK yang berbentuk digital itu diserahkan kepada dua penerima di Gedung Gelora Pancasila Surabaya, Senin (1/4).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengatakan bahwa kuota PPPK yang diberikan oleh Kemenpan RB kepada Kota Surabaya sangat banyak. Makanya, ia menegaskan akan memaksimalkan kuota tersebut supaya terserap semuanya.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar
“Alhamdulillah yang menerima SK hari ini 2.086, nanti akan ada lagi di 2024 ini. Saya sampaikan kepada teman-teman untuk selalu bersyukur kepada Gusti Allah karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa lolos dan menerima SK PPPK,” kata Wali Kota Eri.
Apalagi, TPP Surabaya itu tinggi sangat tinggi karena memang cara kerja ASN Surabaya berbeda dengan cara kerja ASN di luar Surabaya, sehingga dia menilai sangat wajar jika TPP itu sangat tinggi bagi mereka. Ia juga menjelaskan cara kerja yang berbeda itu.
Baca Juga: Minimalisir Kecelakaan Siswa, Pemkot Surabaya Optimalkan Layanan Bus Sekolah
“Silahkan teman-teman tanyakan kepada Camat dan Lurah sekarang, berapa persil di daerahnya, berapa KK di daerahnya, satu persil berapa KK, pasti camat saya bisa jawab, tapi camat atau lurah di luar Surabaya saya tidak tahu. Nah, inilah cara kerja yang berbeda yang saya maksud, “ tegasnya.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa gaji PPPK yang baru menerima SK itu nantinya akan berbeda-beda tergantung kelasnya. Tapi gaji yang paling bawah sebesar Rp 2,8 juta, padahal ketika menjadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya, gajinya sudah di kisaran Rp 4 juta lebih.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Kembali Temui Aksi Vandalisme
“Oleh karena itu, kalau hari ini gajinya Rp 2,8 juta, maka saya minta untuk ditambah Rp 2,2 juta, sehingga penghasilan mereka bisa tembus Rp 5 juta. Itu artinya, kelas jabatan lainnya juga bisa ditambah Rp 2,2 juta, sehingga apa yang dia terima saat ini lebih besar dibanding yang dia terima sebelumnya,” katanya.
Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa gaji PPPK itu akan meningkat di tahun depan. Pasalnya, mulai tahun depan para PPPK itu akan mendapatkan TPP sebesar Rp 6 jutaan, sehingga kalau ditambah dengan gaji pokoknya, mereka bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 9 juta perbulan. sb/ana
Editor : Mariana Setiawati