Mega Ketawain Usulan Otto Hasibuan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usulan hadirkan Megawati dalam sidang MK oleh Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, disambut tawa oleh Megawati.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku siap apabila diminta menjadi saksi dalam sidang Sengketa Pemilu 2024.

"Ketika ada permintaan dan kemudian atas keputusan mahkamah sesuai dengan kewenangan dari mahkamah, bukan karena usulan dari tim hukum 01 maupun 03 akan menghadirkan para menteri. Kemudian Pak Otto Hasibuan menyatakan 'Ya kalau begitu Ibu Mega juga akan diperlukan sebagai saksi'," jelas Hasto, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa dan kemudian ia mengatakan 'lho kalau kemudian saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya akan sangat dengan senang hati untuk menanggapi itu'," sambungnya.

 

PDIP ingin Tegakkan Konstitusi

Hasto juga menyampaikan spirit yang dimiliki Megawati kepada para saksi kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres hari ini. Prinsipnya, PDIP ingin berjuang menegakkan konstitusi agar kedaulatan rakyat terwujud.

"Tadi malam saya sampaikan kepada saksi yang hari ini dihadirkan ke Mahkamah Konstitusi, lho kalau Ibu Mega juga punya spirit dan memberikan spirit bagi kita untuk menjadi saksi, kita semuanya akan berjuang demi tegaknya konstitusi, demi tegaknya demokrasi, dan dijauhkan abuse of power oleh presiden supaya kedaulatan rakyat betul-betul bisa menyuarakan terhadap pemimpin yang terbaik," tegas Hasto. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…