Hotman Paris, Girang Sirekap tak Diperhitungkan KPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, girang (bunga).  Ia mengatakan timnya terbukti piawai dalam sidang sengketa Pilpres kali ini. Hotman merasa sudah menang 20-0 melawan pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Hari ini terbuktilah kepiawaian dan terbang tinggi dari tim lawyer-nya 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100% dimenangkan oleh kami," kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2025).

Hotman mengatakan urusan Sirekap yang dipermasalahkan pemohon tidak berkaitan dengan hasil Pilpres 2024. Dia mengatakan hasil Pilpres ditetapkan lewat rekapitulasi manual berjenjang, bukan Sirekap.

"Jadi bukan Sirekap yang jadi pegangan, tapi perhitungan manual, iya berjenjang, benar-benar perhitungan manual. Bahkan tadi salah seorang Hakim, yaitu Yang Mulia Pak Arief mengatakan ngapain kita capek-capek bicara Sirekap kalau ternyata perhitungan final suara itu adalah berdasarkan manual dan berjenjang," ujar Hotman.

 

Sebagian Gugatan Sudah Terpatahkan

"Hakim aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya itu aja bedanya. Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan," sambungnya.

Dia lalu menyinggung kubu Anies dan Ganjar yang disebut akan menghadirkan saksi ahli ITE. Dia mengatakan saksi dan ahli dari KPU telah menyatakan Sirekap tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

"Terpatahkan kedua apa? Kemarin kan 01 dan 03 mengajukan saksi ahli ITE untuk membuktikan Sirekap itu tidak benar, itu nggak ada gunanya lagi karena Sirekap kan nggak dipakai, berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran terpatahkan semua karena sirekap ternyata nggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu kalau begitu sudah 20-0," ujarnya

 

Hotman Paris Ditegur Ketua

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, ditegur Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Karena Hotman menganggap pembicaraan terkait Sirekap tak penting di sidang sengketa Pilpres 2024.

Saldi menyebut Hotman keliru menganggap diskusi soal Sirekap tak penting.

Hotman awalnya mengutip pertanyaan dari Hakim MK Arief Hidayat soal pada akhirnya yang digunakan dalam penetapan hasil Pilpres 2024 adalah hasil rekapitulasi manual dan berjenjang. Hotman mempertanyakan mengapa saksi dan ahli dari KPU masih menjawab pertanyaan seputar Sirekap.

"Kita tadi 3,5 jam diskusi tentang IT. Ternyata hanya satu pertanyaan dari Pak Arief Hidayat kalau memang akhirnya yang dipakai adalah manual dan perhitungan berjenjang ngapain kita ribut-ribut lagi bicara Sirekap. Itu tadi pertanyaan dari Pak Arief Hidayat," tutur Hotman dalam sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," sambungnya.

Saldi Isra yang memimpin sidang meminta Hotman langsung ke inti pertanyaan. "Pernyataannya apa Pak Hotman?" tanya Saldi.

 

Saldi Isra Tegur Hotman

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang, bukan hasil dari Sirekap. Masih perlu nggak bapak kuliah di sini? Masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" tutur Hotman.

"Ya masih perlu nggak Bapak, saksi, jawab pernyataan Pak Refly dan Bambang yang selalu ngeyel tentang Sirekap ini," sambung Hotman.

Saldi Isra langsung menegur Hotman. Dia mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mendengar penjelasan dari saksi. Dia tak ingin kehadiran saksi dianggap tak penting oleh Hotman. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…