Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 20:53 WIB

Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang (GDA) terdakwa kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay, dihukum 3 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan hal yang memberatkan Ghisca lantaran perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi korban.

Baca Juga: Polisi Segera Panggil Bos PT Samawa Putri

"Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024)

Modus Ghisca Debora Aritonang (GDA) melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay yakni dengan mengaku mengenal pihak promotor.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Debora pun berhasil mendapatkan tiket tersebut. Setelahnya Debora mulai menjual dan menawarkan tiket tersebut kepada teman-temannya.

Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Tak sampai di situ, Debora juga meyakinkan para korban bahwa dirinya mengenal pihak promoter konser Coldplay. Alhasil, para korban pun percaya. Total uang yang dikumpulkan Rp 5,1 miliar n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU