Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.
Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persoalan Gibran, umur 36 tahun, bisa diproses jadi cawapres, menjadi perdebatkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4/2024). Debat karena dibandingkan sosok Gibran dan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga pendukung Prabowo.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, goda ahli yang diajukan paslon 02 Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan. Maqdir bertanya kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengoalkan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril Ihza Mahendra.

Awal godaan, ketika ahli Abdul Chair mengatakan keadilan harus ditempatkan secara adil dan sesuai dengan tempatnya.

"Dalam pandangan Islam keadilan itu menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dengan demikian harus tepat, harus patut, harus sesuai penempatan," kata Abdul.

Maqdir lalu menyoroti hal tersebut. Dia bertanya terkait kelayakan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi Wakil Presiden?" kata Maqdir,

dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

Maqdir mengatakan Yusril memiliki lebih banyak pengalaman dibanding Gibran. Padahal, Maqdir mengatakan ahli menyebut sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan tempatnya.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu (Gibran) Wali Kota, Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.

Ucapan Maqdir itu langsung dipotong oleh kubu 02. Terdengar protes dari salah satu kuasa hukum Prabowo sebagai pihak terkait.

"Keberatan yang mulia karena sudah menjadikan pendapat," ucap salah satu pengacara tim Prabowo.

 

Soal Persyaratan Terhadap Gibran

Hakim MK lalu meminta Maqdir langsung menyampaikan pertanyaannya. Maqdir pun lanjut bertanya.

"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya, Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?" ujar Maqdir, bernada tanya.

Maqdir juga mengungkit pencalonan Gibran yang harus mengubah syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, lanjut dia, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) Wali Kota. Prof Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," katanya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…