Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.
Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persoalan Gibran, umur 36 tahun, bisa diproses jadi cawapres, menjadi perdebatkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4/2024). Debat karena dibandingkan sosok Gibran dan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga pendukung Prabowo.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, goda ahli yang diajukan paslon 02 Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan. Maqdir bertanya kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengoalkan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril Ihza Mahendra.

Awal godaan, ketika ahli Abdul Chair mengatakan keadilan harus ditempatkan secara adil dan sesuai dengan tempatnya.

"Dalam pandangan Islam keadilan itu menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dengan demikian harus tepat, harus patut, harus sesuai penempatan," kata Abdul.

Maqdir lalu menyoroti hal tersebut. Dia bertanya terkait kelayakan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi Wakil Presiden?" kata Maqdir,

dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

Maqdir mengatakan Yusril memiliki lebih banyak pengalaman dibanding Gibran. Padahal, Maqdir mengatakan ahli menyebut sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan tempatnya.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu (Gibran) Wali Kota, Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.

Ucapan Maqdir itu langsung dipotong oleh kubu 02. Terdengar protes dari salah satu kuasa hukum Prabowo sebagai pihak terkait.

"Keberatan yang mulia karena sudah menjadikan pendapat," ucap salah satu pengacara tim Prabowo.

 

Soal Persyaratan Terhadap Gibran

Hakim MK lalu meminta Maqdir langsung menyampaikan pertanyaannya. Maqdir pun lanjut bertanya.

"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya, Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?" ujar Maqdir, bernada tanya.

Maqdir juga mengungkit pencalonan Gibran yang harus mengubah syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, lanjut dia, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) Wali Kota. Prof Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," katanya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…