Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.
Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persoalan Gibran, umur 36 tahun, bisa diproses jadi cawapres, menjadi perdebatkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4/2024). Debat karena dibandingkan sosok Gibran dan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga pendukung Prabowo.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, goda ahli yang diajukan paslon 02 Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan. Maqdir bertanya kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengoalkan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril Ihza Mahendra.

Awal godaan, ketika ahli Abdul Chair mengatakan keadilan harus ditempatkan secara adil dan sesuai dengan tempatnya.

"Dalam pandangan Islam keadilan itu menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dengan demikian harus tepat, harus patut, harus sesuai penempatan," kata Abdul.

Maqdir lalu menyoroti hal tersebut. Dia bertanya terkait kelayakan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi Wakil Presiden?" kata Maqdir,

dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

Maqdir mengatakan Yusril memiliki lebih banyak pengalaman dibanding Gibran. Padahal, Maqdir mengatakan ahli menyebut sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan tempatnya.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu (Gibran) Wali Kota, Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.

Ucapan Maqdir itu langsung dipotong oleh kubu 02. Terdengar protes dari salah satu kuasa hukum Prabowo sebagai pihak terkait.

"Keberatan yang mulia karena sudah menjadikan pendapat," ucap salah satu pengacara tim Prabowo.

 

Soal Persyaratan Terhadap Gibran

Hakim MK lalu meminta Maqdir langsung menyampaikan pertanyaannya. Maqdir pun lanjut bertanya.

"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya, Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?" ujar Maqdir, bernada tanya.

Maqdir juga mengungkit pencalonan Gibran yang harus mengubah syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, lanjut dia, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) Wali Kota. Prof Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," katanya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…