Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2024 20:57 WIB

Soal Gibran Bisa Cawapres Bukan Prof Yusril, Diperdebatkan di MK

i

Yusril Ihza Mahendra saat mengikuti persidangan dalam pemeriksaan Ahli yang diajukan kubu Prabowo-Gibran.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Persoalan Gibran, umur 36 tahun, bisa diproses jadi cawapres, menjadi perdebatkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (4/4/2024). Debat karena dibandingkan sosok Gibran dan Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga pendukung Prabowo.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, goda ahli yang diajukan paslon 02 Prabowo-Gibran, Abdul Chair Ramadhan. Maqdir bertanya kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengoalkan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Pidato Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

Awal godaan, ketika ahli Abdul Chair mengatakan keadilan harus ditempatkan secara adil dan sesuai dengan tempatnya.

"Dalam pandangan Islam keadilan itu menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dengan demikian harus tepat, harus patut, harus sesuai penempatan," kata Abdul.

Maqdir lalu menyoroti hal tersebut. Dia bertanya terkait kelayakan Gibran menjadi Wakil Presiden dibanding Yusril yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.

"Apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi Wakil Presiden?" kata Maqdir,

dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

Maqdir mengatakan Yusril memiliki lebih banyak pengalaman dibanding Gibran. Padahal, Maqdir mengatakan ahli menyebut sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan tempatnya.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, dari segi ketokohan itu (Gibran) Wali Kota, Prof Yusril dia adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo tak Nyatakan Jamin Kebebasan Pers, Cuma Pengetahuan

Ucapan Maqdir itu langsung dipotong oleh kubu 02. Terdengar protes dari salah satu kuasa hukum Prabowo sebagai pihak terkait.

"Keberatan yang mulia karena sudah menjadikan pendapat," ucap salah satu pengacara tim Prabowo.

 

Soal Persyaratan Terhadap Gibran

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Hakim MK lalu meminta Maqdir langsung menyampaikan pertanyaannya. Maqdir pun lanjut bertanya.

"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya, Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut Itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya?" ujar Maqdir, bernada tanya.

Maqdir juga mengungkit pencalonan Gibran yang harus mengubah syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, lanjut dia, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) Wali Kota. Prof Yusril adalah mantan Menteri Sekretaris Negara," katanya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU