Ajuan Amicus Curiae Megawati, Didalami Hakim MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Apr 2024 20:59 WIB

Ajuan Amicus Curiae Megawati, Didalami Hakim MK

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ajuan diri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae didalami pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Ini dikatakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (17/4/2024). Mengingat dokumen amicus curiae Megawati, disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tanggal 16 April 2024.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Berakhir dengan Dissenting Opinion

Usai praktik Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae, muncul lima tokoh yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: MK Lempar Masalah TSM ke Bawaslu

Habib Rizie dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

 

Desakan Habib Rizieq dkk

Baca Juga: MK tak Utak-atik Keabsahan Gibran, Nitizen Koar-koar

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizie dkk.

Habib Rizie dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution," tuturnya. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU