Pj Wali Kota Ali Kuncoro Komitmen Lindungi Wirausaha Rentan Melalui DBHCHT

author Dwi Agus Susanti

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2024 16:56 WIB

Pj Wali Kota Ali Kuncoro Komitmen Lindungi Wirausaha Rentan Melalui DBHCHT

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warga. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan. 

Baca Juga: SOMA Nite Run Sukses Besar, UMKM Panen Untung

“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan  sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” terangnya pada Selasa (23/4).

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi ini adalah para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp 2.810.000,00 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

“Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.  

Lebih lanjut Mas Pj menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto. 

Baca Juga: Spektakuler! Pj Gubernur Jatim Puji Kesuksesan SOMA Nite Run 2024

“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag,” imbuhnya.  

Agar tepat sasaran, Pemkot tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,”pungkasnya.

Baca Juga: Malam Ini, Kota Mojokerto Bakal Jadi Saksi Meriahnya SOMA NITE RUN 2024

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading mengapresiasi Pemkot Mojokerto atas komitmen dalam memberi perlindungan kepada para wirausaha rentan di wilayah setempat melalui program Jamsostek.

“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik komitmen Pak Pj Wali Kota Mojokerto, untuk memberi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada para wirausaha rentan di wilayahnya. Tentu kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi kesejahteraan para pekerja,” kata Zulkarnain. Dwi

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU