Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2024 18:44 WIB

Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Dua anggota tersebut dipecat karena meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra memimpin langsung upacara PTDH. Sedangkan dua anggota yang dipecat adalah Bripka B dan Bripka F yang tak hadir dalam upacara PTDH.

Baca Juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

"Upacara PTDH telah dilakukan kepada 2 anggota beberapa waktu lalu," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Kamis (2/5/2024).

Andi menjelaskan dua anggota Polres Lamonga tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas tanpa keterangan dan tanpa izin mulai Oktober 2020 dan Desember 2021 sampai sekarang.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk Gandeng, Pemotor Asal Tuban Meninggal Dunia

Pemecatan yang bersangkutan sudah melalui proses penyidikan oleh Propam Polres Lamongan dan melalui proses sidang kode etik," terang Andi.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, Bobby A Condroputra dalam amanatnya mengatakan upacara PTDH merupakan wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri.

Baca Juga: 26 Anggota Polres Lamongan Terima Penghargaan

Bobby Kapolres juga berpesan kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling mengingatkan. Ini agar marwah kehormatan Polri tetap terjaga. Bobby juga berpesan kepada dua anggota yang telah dipecat sekembalinya ke masyarakat akan lebih baik.

"Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri," tandasnya. Lm-01/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU