2 Pengedar Pil Koplo dan Ganja Diringkus Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Wiwit didampingi Kasat Narkoba Iptu Sukoyo SH, Wakapolres dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto SH saat menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku. SP/Lestariono
AKBP Wiwit didampingi Kasat Narkoba Iptu Sukoyo SH, Wakapolres dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto SH saat menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kurun waktu 5 hari sejak 29 April dan 5 Mei 2024 Satreskoba Polres Blitar berhasil membekuk dua pelaku pengedar barang haram yang terancam hukuman berat. Masing-masing RDK (29) warga Desa Ngadri Kec Binangun Kabupaten Blitar, dari tangan RDK polisi menyita 4.944 pil setan jenis Double L, serta sejumlah lintingan ganja siap pakai. Sedang dari tangan NC (38) warga Jalan Dahlia Desa Blingu Kec Bululawang Kab Malang, polisi menyita 13 kg ganja kering yang dikemas rapi tiap kemasan berbobot 1 kg lebih ganja kering.

Dalam releasenya Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria SH S.IK menjelaskan, awal pertama ditangkap adalah RDK, setelah pihak Satreskoba menerima informasi dari masyarakat, bila di wilayah Binangun sering adanya jual beli pil setan (sebutan pelapor), setelah didalami oleh petugas, ternyata laporan tersebut A.1 atau nyata.

"Dalam penyelidikan sekitar 24 jam, laporan ditindaklanjuti dan dilidik, kita berhasil menangkap RDK pada 29 April 2024 di jalan desa pukul 21.00, dari tangan RDK kita menyita ribuan pil jenis double L, sekitar 4.994 pil, dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut dari NC yang saat itu berada di Malang," kata AKBP Wiwit panggilan akrabnya pada wartawan, Senin (6/5) di gedung Rupatama Wicaksana Laghawa.

Setelah pengembangan dari RDK akhirnya Unit Satreskoba Polres Blitar berhasil menangkap NC di rumahnya pada Minggu (5/5) dini hari, dari tangan NC berhasil disita ganja kering dalam kemasan sebanyak 13 kg lebih yang siap edar sesuai pesanan.

"Tidak menunggu waktu lama kita langsung bergerak untuk menangkap NC di wilayah Kab Malang pada 5 Mei 2024 Minggu dini hari, dari tangan NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering, yang siap edar, kini kasusnya masih kita kembangkan, sehingga bisa mengetahui asal usul ganja tersebut," terang AKBP Wiwit didampingi Kasat Narkoba Iptu Sukoyo SH, Wakapolres dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto SH.

Mantan Kapolres Mojokerto ini menyampaikan bahwa kedua tersangka RDK dan NV bisa di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan.

"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, juga denda Rp 1 Miliar sampai Rp 10 Miliar, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L serta barang bukti lainnya terkait kasus ini," pungkas AKBP Wiwit Adi Satria dan diakhiri tunjukan barang bukti pada wartawan. Les

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…