2 Pengedar Pil Koplo dan Ganja Diringkus Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Wiwit didampingi Kasat Narkoba Iptu Sukoyo SH, Wakapolres dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto SH saat menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku. SP/Lestariono
AKBP Wiwit didampingi Kasat Narkoba Iptu Sukoyo SH, Wakapolres dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto SH saat menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kurun waktu 5 hari sejak 29 April dan 5 Mei 2024 Satreskoba Polres Blitar berhasil membekuk dua pelaku pengedar barang haram yang terancam hukuman berat. Masing-masing RDK (29) warga Desa Ngadri Kec Binangun Kabupaten Blitar, dari tangan RDK polisi menyita 4.944 pil setan jenis Double L, serta sejumlah lintingan ganja siap pakai. Sedang dari tangan NC (38) warga Jalan Dahlia Desa Blingu Kec Bululawang Kab Malang, polisi menyita 13 kg ganja kering yang dikemas rapi tiap kemasan berbobot 1 kg lebih ganja kering.

Dalam releasenya Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria SH S.IK menjelaskan, awal pertama ditangkap adalah RDK, setelah pihak Satreskoba menerima informasi dari masyarakat, bila di wilayah Binangun sering adanya jual beli pil setan (sebutan pelapor), setelah didalami oleh petugas, ternyata laporan tersebut A.1 atau nyata.

"Dalam penyelidikan sekitar 24 jam, laporan ditindaklanjuti dan dilidik, kita berhasil menangkap RDK pada 29 April 2024 di jalan desa pukul 21.00, dari tangan RDK kita menyita ribuan pil jenis double L, sekitar 4.994 pil, dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut dari NC yang saat itu berada di Malang," kata AKBP Wiwit panggilan akrabnya pada wartawan, Senin (6/5) di gedung Rupatama Wicaksana Laghawa.

Setelah pengembangan dari RDK akhirnya Unit Satreskoba Polres Blitar berhasil menangkap NC di rumahnya pada Minggu (5/5) dini hari, dari tangan NC berhasil disita ganja kering dalam kemasan sebanyak 13 kg lebih yang siap edar sesuai pesanan.

"Tidak menunggu waktu lama kita langsung bergerak untuk menangkap NC di wilayah Kab Malang pada 5 Mei 2024 Minggu dini hari, dari tangan NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering, yang siap edar, kini kasusnya masih kita kembangkan, sehingga bisa mengetahui asal usul ganja tersebut," terang AKBP Wiwit didampingi Kasat Narkoba Iptu Sukoyo SH, Wakapolres dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto SH.

Mantan Kapolres Mojokerto ini menyampaikan bahwa kedua tersangka RDK dan NV bisa di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan.

"Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, juga denda Rp 1 Miliar sampai Rp 10 Miliar, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L serta barang bukti lainnya terkait kasus ini," pungkas AKBP Wiwit Adi Satria dan diakhiri tunjukan barang bukti pada wartawan. Les

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…