SURABAYAPAGI.com, Sampang - Kebijakan Pj Bupati Sampang bikin gaduh terkait pemecatan Pj Kades dan evaluasi Pj Kades diduga menabrak aturan.Sehingga
Ribuan massa anggota BPD yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) Kabupaten Sampang demo ke kantor pemerintah kabupaten Sampang, namun Pj Bupati Sampang Ngacir saat didemo, Kamis (16/05/2024).
PABPDSI ini demo PJ Bupati Sampang untuk menindaklanjuti dugaan arogansi, tindakan sewenang-wenang serta tindakan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan Pj Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto.
Rudi Arifiyanto menerbitkan "Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/162/KEP/434.013/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/76/KEP/434.013/2024 Tentang Tim Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Desa Kabupaten Sampang.
Ketua PABPDSI Kabupaten Sampang Holip mengatakan, Rudi Arifiyanto dengan sengaja menabrak beberapa norma dan ketentuan yang berlaku untuk memuluskan kepentingan politik tertentu Dengan Mengganti PJ kepala desa di kabupaten sampang menjelang Pemilukada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Maka aami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi dan dewan pengurus daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (DPD PABPDSI) Kabupaten Sampang minta dan menuntut pertanggung jawaban Pj Bupati Sampang dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Sampang," ujarnya, Kamis (16/05/2024).
Demonstran meminta PJ Bupati Sampang Mundur, sikat copot dan seret karena hanya menjadi boneka semata
Sebanyak tiga tuntutan dalam aksi demo yang disampaikan oleh koordinator lapangan Rolis Sanjaya pada kesempatan tersebut, diantaranya yaitu:
- Inspektorat Jenderal Kemendagri Harus Turun dan copot Pj Bupati Sampang.
- Hentikan Evaluasi Pj Kades jika hanya Untuk Memuluskan kepentingan politik salah satu kontestan dalam rangka PEMILUKADA 2024.
- Hentikan membuat kebijakan yang bertentangan dengan Kebijakan Pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) PERMENDAGRI NOMOR 4/2023 ttg Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Para demonstran merasa kecewa terhadap PJ bupati Sampang Rudi Arifiyanto, pasalnya dalam kesempatan itu para demonstran tidak ditemui langsung.
Mereka hanya ditemui oleh ketua dan sekretaris tim evaluasi PJ Kades. Sekretaris tim evaluasi Anang Djoenaedi mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi tersebut dan disampaikan kepada PJ. Bupati Sampang. gan
Editor : Desy Ayu