Imigrasi Surabaya Bekuk WNA Bangladesh Buronan Penyelundupan Manusia

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh berinisial HR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP). HR diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani menjelaskan, bahwa HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.

Pada saat itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," kata Ramdhani, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Jumat, (17/5/2024).

Lanjut Ramdhani, atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.

Kemudian, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi keterlibatan HR dalam kasus penyelundupan manusia pada 2 April 2024, yang memperkuat dugaan atas keterlibatannya.

Pada tanggal 24-25 April 2024, petugas berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP untuk melacak keberadaan HR.

Langkah krusial dilakukan pada 26 April, ketika petugas menghubungi perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui membantu HR dalam urusan keimigrasian.

Setelah itu, petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

"Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain," terang Ramdhani.

Selama pengecekan di persembunyian HR, petugas menemukan warga negara Bangladesh lain yang juga diduga terlibat. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal bersama HR) pada 11 Mei 2024 mengungkapkan lebih banyak bukti dan petunjuk terkait kegiatan penyelundupan manusia ini.

Dilain kesempatan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pada 13 Mei 2024, HR dilimpahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. HR diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers pada 17 Mei 2024, menjelaskan bahwa HR dan komplotannya menggunakan aplikasi TikTok untuk memasang iklan palsu yang menawarkan pekerjaan di Australia, menjebak korban dengan meminta sejumlah uang.

Salah satu korban warga negara India dimintai uang sebesar 2.000 Dollar Australia, sementara tiga korban warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar dimintai uang sebesar 30.000 Ringgit Malaysia.

Brigjen Awi Setiyono menambahkan bahwa HR dan komplotannya dijerat Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

Penangkapan HR di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya ini, Ramdhani, mengapresiasi kolaborasi yang efektif antara pihak imigrasi, Polda NTT, dan AFP dalam menangani kasus jaringan internasional.

"Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia," pungkasnya. ain

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…