Imigrasi Surabaya Bekuk WNA Bangladesh Buronan Penyelundupan Manusia

author Lailatul Nur Aini

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh berinisial HR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP). HR diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani menjelaskan, bahwa HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024.

Pada saat itu S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," kata Ramdhani, dari keterangan yang diterima Surabaya Pagi, Jumat, (17/5/2024).

Lanjut Ramdhani, atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya.

Kemudian, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi keterlibatan HR dalam kasus penyelundupan manusia pada 2 April 2024, yang memperkuat dugaan atas keterlibatannya.

Pada tanggal 24-25 April 2024, petugas berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP untuk melacak keberadaan HR.

Langkah krusial dilakukan pada 26 April, ketika petugas menghubungi perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui membantu HR dalam urusan keimigrasian.

Setelah itu, petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

"Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain," terang Ramdhani.

Selama pengecekan di persembunyian HR, petugas menemukan warga negara Bangladesh lain yang juga diduga terlibat. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal bersama HR) pada 11 Mei 2024 mengungkapkan lebih banyak bukti dan petunjuk terkait kegiatan penyelundupan manusia ini.

Dilain kesempatan, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa pada 13 Mei 2024, HR dilimpahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. HR diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers pada 17 Mei 2024, menjelaskan bahwa HR dan komplotannya menggunakan aplikasi TikTok untuk memasang iklan palsu yang menawarkan pekerjaan di Australia, menjebak korban dengan meminta sejumlah uang.

Salah satu korban warga negara India dimintai uang sebesar 2.000 Dollar Australia, sementara tiga korban warga negara Bangladesh dan satu warga negara Myanmar dimintai uang sebesar 30.000 Ringgit Malaysia.

Brigjen Awi Setiyono menambahkan bahwa HR dan komplotannya dijerat Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.

Penangkapan HR di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya ini, Ramdhani, mengapresiasi kolaborasi yang efektif antara pihak imigrasi, Polda NTT, dan AFP dalam menangani kasus jaringan internasional.

"Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Indonesia," pungkasnya. ain

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…