Pelajar 14 Tahun Diperkosa setelah Dibawa Lari 3 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Udin Zainal, pria asal Leces, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Pria 31 tahun itu membawa kabur kekasihnya yang masih berusia 14 tahun dan memperkosanya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk keluar dan merayu agar mau berhubungan badan dengannya. Adapun modusnya, pelaku mengiming-imingi akan menikahi dan membelikan mobil untuk korban.

Didik menambahkan orang tua korban kemudian curiga. Ini karena korban tak pulang. Saat dihubungi, nomor ponsel milik korban juga tak aktif.

Namun setelah beberapa hari dicari, korban akhirnya menghubungi dan minta menjemputnya di Malasan, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Setelah dijemput, orang tua korban sempat mencecar korban, namun korban masih tutup mulut. Kasus tersebut baru terbongkar saat korban buka suara telah diperkosa oleh pelaku pada Hari Raya.

"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Didik, Jumat (17/5/2024).

Menurut Didik, sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya lantaran menolak ajakan pelaku. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan," terangnya.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan visum korban dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. Pr-01/ham

Berita Terbaru

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program unggulan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,…

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen menjaga persatuan dan keamanan di Kota Surabaya,…

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…