Pelajar 14 Tahun Diperkosa setelah Dibawa Lari 3 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Udin Zainal, pria asal Leces, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Pria 31 tahun itu membawa kabur kekasihnya yang masih berusia 14 tahun dan memperkosanya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk keluar dan merayu agar mau berhubungan badan dengannya. Adapun modusnya, pelaku mengiming-imingi akan menikahi dan membelikan mobil untuk korban.

Didik menambahkan orang tua korban kemudian curiga. Ini karena korban tak pulang. Saat dihubungi, nomor ponsel milik korban juga tak aktif.

Namun setelah beberapa hari dicari, korban akhirnya menghubungi dan minta menjemputnya di Malasan, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Setelah dijemput, orang tua korban sempat mencecar korban, namun korban masih tutup mulut. Kasus tersebut baru terbongkar saat korban buka suara telah diperkosa oleh pelaku pada Hari Raya.

"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Didik, Jumat (17/5/2024).

Menurut Didik, sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya lantaran menolak ajakan pelaku. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan," terangnya.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan visum korban dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. Pr-01/ham

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…