Pelajar 14 Tahun Diperkosa setelah Dibawa Lari 3 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Udin Zainal, pria asal Leces, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Pria 31 tahun itu membawa kabur kekasihnya yang masih berusia 14 tahun dan memperkosanya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk keluar dan merayu agar mau berhubungan badan dengannya. Adapun modusnya, pelaku mengiming-imingi akan menikahi dan membelikan mobil untuk korban.

Didik menambahkan orang tua korban kemudian curiga. Ini karena korban tak pulang. Saat dihubungi, nomor ponsel milik korban juga tak aktif.

Namun setelah beberapa hari dicari, korban akhirnya menghubungi dan minta menjemputnya di Malasan, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Setelah dijemput, orang tua korban sempat mencecar korban, namun korban masih tutup mulut. Kasus tersebut baru terbongkar saat korban buka suara telah diperkosa oleh pelaku pada Hari Raya.

"Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi," kata Didik, Jumat (17/5/2024).

Menurut Didik, sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya lantaran menolak ajakan pelaku. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.

"Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan," terangnya.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan visum korban dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. Pr-01/ham

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…