SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya.
Ini mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371.834.530.652 (Rp 371,8 miliar).
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Hendra, dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Rugikan BRI Rp 120 Miliar
Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 - 2019.
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).
Indofarma Tbk (INAF) merupakan industri obat yang didirikan pada tahun 1918 dan terus berkembang melalui bidang farmasi, diagnostik, alat kesehatan, serta industri produk makanan.
Indofarma telah menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung program Pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. n ec/jk/rmc
Editor : Moch Ilham