Temuan BPK Impor Gula Era Tom Lembong, Permintaan Induk Koperasi Kepolisian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  sebelumnya telah mencatat sederet masalah impor gula era Tom Lembong. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 - 2017.

BPK mencatat pada 2016 Kemendag menerbitkan sebanyak 12 persetujuan impor kepada delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula.

BPK menemukan bahwa masing-masing pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari Menteri Perdagangan alias Tom Lembong.

"Namun penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi yaitu Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri)," bunyi dokumen BPK, dikutip Kamis (31/10).

Pada 9 Desember 2016, BPK mencatat Tom Lembong menyampaikan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor 1644/M-DAG/SD/12/2016 perihal Impor GKM untuk Pemenuhan Gula Konsumsi.

Surat antara lain menyatakan bahwa untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi diperlukan ketersediaan GKP tambahan sebanyak 940 ribu ton.

Gula itu pendistribusiannya melalui operasi di wilayah Indonesia timur dan daerah terpencil sebanyak 100 ribu ton oleh Puskoppol, dan langsung kepada distributor sebanyak 840 ribu ton.

Atas surat Tom Lembong tersebut, berdasarkan penjelasan Kasubdit Barang Pertanian Kehutanan Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Impor diketahui bahwa Kemendag tidak memperoleh surat tanggapan/jawaban dari pihak Menko Perekonomian.

Atas pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor diketahui bahwa Tom Lembong telah menyampaikan surat kepada delapan direktur utama (dirut) perusahaan gula dan 19 dirut perusahaan distributor gula Nomor 14/M-DAG/SD/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal Pemenuhan Kebutuhan Gula Konsumsi Tahun 2017, yang diantaranya meminta agar masing-masing pihak turut mendukung upaya stabilisasi harga dan ketersediaan gula konsumsi dalam negeri melalui pengadaan gula mentah untuk diproses menjadi GKP dan distribusikan ke wilayah di Indonesia, terutama yang harga gulanya di atas acuan, dengan waktu pelaksanaan pendistribusian gula sampai 31 Desember 2017.

Tom Lembong menandatangani 30 Persetujuan Impor kepada sembilan perusahaan gula rafinasi dan dua perusahaan gula untuk menjamin ketersediaan serta kecukupan gula konsumsi tahun 2017 dengan jumlah alokasi impor sebanyak 911.625 ton.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Kemudian beleid itu juga menyatakan bahwa impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

 

Kesepakatan Rapat Koordinasi Instansi

"Kondisi tersebut mengakibatkan penerbitan izin impor GKM dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP tahun 2015 s.d. semester I tahun 2017 sebesar 1.694.325 ton melanggar ketentuan," bunyi laporan BPK.

Kondisi tersebut terjadi karena:

a. Portal Inatrade tidak memiliki fasilitas pengujian secara otomatis untuk memastikan persetujuan impor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan harus berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait. b. Kemendag tidak memiliki analisis jumlah alokasi impor yang dibutuhkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.c. Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor lalai dalam menerapkan ketentuan impor gula. n ec/rmc

Berita Terbaru

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Bupati Bolaang, Di OTT KPK di Jakarta, Gembol Uang Ratusan Juta

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sulut, Sirajudin Lasena, ditangkap KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Dari p…

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Urus SIM di Belanda Ketat, Justin Hubner “Korbannya”

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Selebgram Jennifer Coppen, berusia 25 tahun itu sempat membaca komentar julid netizen soal dirinya yang sering menjadi sopir Justin Hubner s…

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Gibran, Sempat sempatnya Urusi Perundungan Korban MBG

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal dugaan perundungan yang dilakukan oleh oknum pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (…

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

KPK Ungkap Ada Dana Operasional Fiktif Gubernur Tembus Triliunan rupiah

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – KPK masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2…